Kota Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, berupaya memberikan layanan publik dengan prima lewat pemanfaatan teknologi informatika. Salah satunya di bidang tata ruang Kota dengan aplikasi peta digital Sitarung (Sistem Informasi Tata Ruang dan Zonasi) dan Sipetruk (Sistem Informasi Pelayanan Tata Ruang Kota).
Menurut Wali Kota Bandung, Oded M Danial, melalui dua aplikasi "Sitarung" dan "Sipetruk" tersebut, masyarakat yang akan mengakses pelayanan perizinan lokasi menjadi lebih efisien, mudah, cepat dan transparan. "Kedua aplikasi tersebut telah digabung dengan proses pelayanan perizinan lokasi. Sehingga tidak perlu ada pemenuhan komitmen berupa pertimbangan teknis dari BPN," kata Wali Kota, dalam Webinar Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) di Balai Kota Bandung, 26 Agustus 2020.
Sesuai dengan terbitkannya Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bandung tahun 2015-2035, Aplikasi tersebut untuk penguatan dan pengembangan dalam meningkatkan pelayanan publik.
Walikota menegaskan, program ini sejalan dengan semangat KPK dalam upaya memberantas korupsi serta semangat untuk mempermudah pemberian informasi dan pelayanan publik terkait pemanfaatan ruang yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
"Perubahan yang secara nyata terjadi dalam pelayanan perizinan sejak kedua aplikasi tersebut berlaku. Kelengkapan kerja lebih sederhana. Artinya tidak perlu banyak dokumen, pencarian lokasi dibantu sistem digital dan tidak lagi manual. Analisis pemanfaatan menjadi sangat cepat serta akurat," tuturnya (Parno/jabarprov.go.id). []