Sleman - Apes, dua pria di Yogyakarta kena jebakan Batman akibat perbuatan sendiri. Mereka tak menyangka orang yang hendak membeli sepatu curian dengan cara COD adalah pemilik barang tersebut.
Identitas kedua pelaku pencurian yakni H, 22 tahun warga Kangen Lor, Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul dan M, 23 tahun warga Purwosari, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Sleman. Mereka mencuri dua pasang sepatu di Padukuhan Wiyono, Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman pada Jumat, 2 Februari 2021.
“Barang curian itu mereka tawarkan melalui medsos. Tapi apes yang beli adalah korbannya,” kata Kapolsek Ngaglik, Komisaris Polisi (Kompol) Tri Adi Hari Sulistia saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Februari 2021.
Baca Juga:
Polisi menangkap kedua tersangka di sekitar wilayah Cebongan, Kapanewon Mlati, Sleman pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka, dua pasang sepatu merek Vans dan Converse milik korban berhasil polisi amankan sebagai barang bukti pencurian. “Akibat pencurian itu korban menderita kerugian sekitar Rp. 2 juta,” ucap dia.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaglik, Inspektur Satu (Iptu) Budi Karyanto menambahkan, modus kejahatan tersangka mencuri sepatu dengan cara memanjat pagar rumah korban. Pencurian dilakukan sekitar pukul 04.00 pagi buta.
Korban sempat teriak maling-maling tapi mereka langsung tancap gas.
Ketika hendak membawa lari sepatu tersebut, aksi mereka diketahui Muhammad Wahyu Arifin yang merupakan pemilik barang. Namun si maling berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor berboncengan. “Korban sempat teriak maling-maling tapi mereka langsung tancap gas,” ujar Iptu Budi.
Baca Juga:
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 13 Februari 2021, tersangka memposting barang hasil curian melalui Facebook untuk dijual. Unggahan tersebut diketahui korban dan berencana menjebak pelaku dengan alasan akan membeli sepatu.
Lebih lanjut, setelah dicek, ternyata benar sepatu tersebut miliknya. Mengetahui hal itu, tersangka langsung ditangkap dan digelandang ke Polsek Ngaglik. “Rencananya uang hasil curian mereka bagi dua untuk kebutuhan mereka,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan kejahatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun. “Mereka sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Ngaglik,” ungkap Budi. []