Apakah Harus Meminta Izin Sebelum Mengaransemen Lagu?

Pernahkah anda berfikir mengapa lagu aransemen ulang (remix) ada yang terkena copyright dan ada yang bebas copyright? Simak ulasannya.
Ilustrasi - Mengaransemen lagu. (Foto: Tagar/Pixabay/453169)

Jakarta - Pernahkah anda berfikir mengapa lagu aransemen ulang (remix) ada yang terkena copyright dan ada yang bebas copyright? Lagu adalah salah satu hiburan yang biasa didengarkan manusia dalam keadaan apapun. Dalam keadaan senang ataupun sedih manusia tetap bisa mendengarkan lagu sesuai dengan keadaannya saat itu.

Namun, pernahkah anda menemukan ada beberapa lagu yang diaransemen ulang baik oleh penyanyi di sosial media maupun oleh penyanyi bintang. apakah anda berfikir bagaimana pembagian keuntungan terhadap lagu yang di aransemen?

Secara tidak langsung aransemen lagu merupakan tindakan menyalin, menggandakan atau memodifikasi karya milik orang lain. Hal ini merupakan tindakan yang melanggar hukum namun masih banyak orang yang melakukannya.

Perolehan keuntungan pada media sosial sudah diatur oleh pemilih aplikasinya masing-masing. Namun terdapat beberapa jenis lisensi yang umum pada media sosial.


1. Creative Commons

Lisensi ini biasa ditemui pada platforn-platform pemutaran musik dan video. Jika menggunakan lisensi ini kreator asli bisa menentukan lisensi yang ingin dipakai dan kreator juga bisa mengizinkan kreator lain menggunakan karyanya atau tidak. 

Terdapat beberapa pilihan dalam lisensi ini CC BY, CC BY-ND, CC BY-NC, CC BY-SA, dll. Dalam beberapa kasus kreator bebas menggunakan lagu ini namun diwajibkan memberikan kredits lagu aslinya.


2. Public domain

Dalam lisensi ini kreator asli tidak memiliki hak cipta terhadap karyanya dan membebaskan karyanya dinikmati bahkan di aransemen ulang oleh kreator lainnya.

Kreator lain juga tidak perlu meminta izin jika ingin menggunakan karya yang berlisensi ini, bahkan mereka juga tidak perlu mencantumkan kredit aslinya.


3. Free Software atau Open Source License

Lisensi ini paling umun ditemui dalam platform musik, jika anda menemukan lagu berlisensi seperti ini maka anda bisa dengan bebas melakukan aransemen ulang tanpa harus meminta izin kepada kreator aslinya.

hingga saat ini masih banyak orang yang berdebat jika aransemen ulang merusak lagu aslinya atau justru mendukung aransemen ulang tersebut. Karena musik adalah seni dan penikmat mendengarkannya sesuai seleranya masing-masing, maka perdebatan seperti itu lazim didengar.

namun sebagai sesama penikmat musik lebih baik jika saling menghargai selera orang lain dan tidak menjelek-jelekan satu sama lainnya. Karena saat ini terdapat banyak sekali lagu yang bisa dinikmati pendengar dan akan terus bertambah seiring waktu.

(Dimas Rafika)



Berita terkait
Lagu K-pop Ini Bisa Jadi Teman Hujanmu
Datangnya hujan pun bisa sebagai pengantar suasana hati yang baru. Rasanya tidak lengkap jika tidak ada teman untuk menikmati hujan.
Lagu Pesan Terakhir dari Lyodra Jadi Trending 3 di YouTube
Lyodra Margareta Ginting atau akrab disapa Lyodra baru saja mengeluarkan lagu terbarunya dengan judul Pesan Terakhir yang berhasil trending.
ComeBack Key SHINee “BAD LOVE” Puncaki Tangga Lagu
Key SHINee secara resmi comeback ke industri musik yang merupakan salah satu anggota SHINee yang telah menarik perhatian publik.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi