Apa Itu Quick Count di Pemilu 2019?

Quick count terselip di antara riuhnya Pemilu 2019.
Menjelang pilpres, percetakan itu kebanjiran pesanan contoh surat suara sosialisasi KPU sebanyak 2.500 lembar. (Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra)

Jakarta - Quick count terselip di antara riuhnya pesta demokrasi. Tak ayal terjadi, warga negara Indonesia (WNI) bakal melaksanakan Pemilu 2019. Memutuskan siapa yang paling pantas menjadi presiden, wakil presiden, dan wakil rakyat. 

Usai waktu pemilihan biasanya para pemilih penasaran mengenai hasilnya, apakah menang atau kalah. Mereka pun akan bergegas melihat hasil penghitungan suara melalui quick count yang dijalankan sejumlah lembaga survei.

Lalu apakah quick count itu?

Quick count, sebuah istilah dalam bahasa Inggris yang artinya hitung cepat atau jajak cepat. Quick count sendiri merupakan sebuah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel, seperti dikutip dari Wikipedia.org.

Quick count ini nantinya akan memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi. Sebab, penghitungan hasil pemilu langsung dari TPS yang menjadi target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Selain menghitung langsung dari TPS, quick count bisa juga menggunakan teknik sampling probabilitas, sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.

Penyelenggara quick count sebenarnya bukan lembaga survei sembarangan. Pasalnya, tiap lembaga survei yang akan melakukan quick count mesti terdaftar dan terverifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski quick count menjabarkan hasil pemilu dengan cepat, karena di hari yang sama bisa mengetahui hasilnya, KPU membebaskan masyarakat untuk langsung percaya hasil quick count atau memilih menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU.

"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," terang Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sebagai informasi, KPU sudah mencatat di Pemilu kali ini, ada 40 lembaga survei akan berpartisipasi dalam hitung cepat (quick count). 40 lembaga survei pun dinyatakan bukan hanya terdaftar  tapi telah lolos verifikasi

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara

Baca juga: 

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.