Apa Itu Omnibus Law

Omnibus Law yang dikebut pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin menimbulkan pro dan kontra di publik. Maka itu rencana ini perlu dipahami.
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin 20 Januari 2020. Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Belakangan muncul pro dan kontra mengenai peraturan yang sedang digodok pemerintah bernama Omnibus Law. Namun, sebagian orang masih mempertanyakan urgensi dibuatnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar, yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga birokrasinya menjadi lebih sederhana.

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menyebut omnibus law disusun bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni RUU perpajakan, cipta kerja, dan pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Tiga omnibus law tersebut dibuat pemerintah dan akan dibahas di DPR untuk diulas kembali pengesahannya.

Ruang dialog masih terbuka. Kita sudah menyampaikan kepada DPR, kami juga sepakat dengan DPR akan menyosialisasikan RUU tersebut ke seluruh stakeholder

Baca juga: Mahfud MD Respons Demo Besar Tolak Omnibus Law

Selain itu, omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Pembahasan ini sering digunakan di negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. 

Regulasi dalam konsep ini merupakan satu Undang-Undang baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Secara proses pembuatan, beberapa pakar hukum menyebut tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.

Sejauh ini, pemerintah telah menyisir 74 Undang-Undang yang akan terdampak kemunculan omnibus law.

Omnibus law sudah dibawa ke DPR dan masih harus menunggu karena harus digodok pasal-perpasalnya.

Namun, pandangan beda datang dari Anggota Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ahmad Fathanah Haris yang mengatakan terdapat lima poin ketenagakerjaan dalam RUU omnibus law, yang dikhawatirkan akan mengancam industri media, khususnya bagi para wartawan.

Lima poin tersebut ialah menyangkut upah minimum, outsourcing, tenaga kerja asing (TKA), pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dan definisi kerja.

Ahmad menekankan semestinya upah yang diberikan kepada jurnalis harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebab, masih banyak perusahaan pers yang tidak mengindahkan hal tersebut.

"Semua tentang upah yang layak itu sudah diatur dalam Pasal 1 UU ketenagakerjaan dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," kata Ahmad di Kantor Aliansi JurnaIis Independen (AJI) di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Januari 2020.

Tak hanya itu, para buruh juga keberatan dan tak setuju dengan pasal-pasal yang ada di omnibus law cipta kerja. Belakangan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah merespons penolakan yang disuarakan serikat buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap omnibus law. 

MenakerMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah saat diwawancari wartawan usai kegiatan Happy Migrant Day 2019 di Gor Vira Yudha Madivif 2 Kostrad, Singosari, Kabupaten Malang, Rabu 18 Desember 2019. (Foto : Tagar/Moh Badar Risqullah)

Baca juga: Pandangan Denny Siregar soal Omnibus Cipta Lapangan Kerja

Dia menegaskan siap untuk menjalin komunikasi melalui dialog dengan banyak pihak untuk menampung aspirasi mereka terkait omnibus law.

Menurutnya, banyak pihak belum memahami secara jelas berbagai keuntungan yang bisa didapat dari omnibus law. Maka itu dia membuka kesempatan pelbagai pihak untuk berkomunikasi, hingga memahami secara pasti isi pasal yang tercantum di dalamnya.

"Ruang dialog masih terbuka. Kita sudah menyampaikan kepada DPR, kami juga sepakat dengan DPR akan menyosialisasikan RUU tersebut ke seluruh stakeholder," kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.

Politikus Partai Kebangkita Bangsa (PKB) ini menegaskan sosialisasi masih terus berjalan hingga masyarakat dapat memahami pasti maksud dan tujuan pemerintah melalui omnibus law cipta kerja.

"Kami juga ada tim sosialisasi yang modelnya tripartit, pemerintah, pekerja, dan buruh. Tim ini disamping melakukan sosialisasi, tim ini juga membahas tentang substansi termasuk sampai menyiapkan bersama-sama membahas, menyiapkan, peraturan teknis perintah dari Undang-Undang," ucap dia. []

Berita terkait
Alasan Yasonna dan Mahfud Keliru Ketik Omnibus Law
Menkumham Yasonna Laoly dan Menkopolhukam Mahfud Md memberikan alasan mengenai salah penegtikan dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Omnibus Law Diprotes Buruh, Menaker Siapkan Strategi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyiapkan strategi agar buruh tidak lagi protes terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Dengan Omnibus Law, Izin Usaha UMKM Enggak Ribet
Omnibus law memberikan banyak keuntungan buat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), salah satunya soal kemudahan proses perizinan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.