Apa Itu DKKE yang Menyidang Dosen Undip Pro Radikalisme?

Apa itu Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) yang menyidang dosen Universitas Diponegoro (Undip) pro radikalisme?
Nama baik Universitas Diponegoro dipertaruhkan dengan sejumlah ulah dosennya yang diduga pro radikalisme. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 23/5/2018) - Nama baik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah dipertaruhkan dengan pemikiran kontroversial seorang guru besarnya, Prof Suteki. 

Banyaknya sorotan masyarakat membuat Undip melalui Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) mengambil sikap.

Nuswantoro Dwiwarno, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Undip mengungkapkan DKKE adalah badan yang dibentuk untuk membantu senat akademik, khususnya dalam penanganan pelanggaran kode etik. 

"Dan senat akademik ini adalah lembaga tertinggi yang mengurusi seluruh masalah mengenai akademik kampus," kata dia, Rabu (23/5).

Sidang pelanggaran kode etik DKKE hanya menyasar pada dosen maupun pegawai kampus, tidak termasuk mahasiswa.

"Semua kaitan pelanggaran etika akademik yang dilakukan seorang dosen bisa dibawa ke sana. Semisal plagiarisme, perlakuan etika di kampus, pemalsuan yang berkenaan dengan riset," papar Nuswantoro.

DKKE Undip beranggotakan sejumlah guru besar atau profesor yang diketuai Prof Irianto, guru besar Fakultas Ilmu Budaya. Mereka ini yang menjadi anggota majelis sidang kode etik, sekaligus sebagai klarifikator. 

"Tapi detailnya sidang bagaimana saya juga kurang tahu persis, sebab sidang kode etik dilakukan secara tertutup," terang dia.

Prof Suteki diseret ke sidang kode etik lantaran diduga pro Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebagai aparatur sipil negara (ASN) semestinya mempunyai perilaku, gagasan pemikiran NKRI. Namun dalam sejumlah postingan di media sosial, pendapat guru besar hukum Undip ini mengindikasikan berseberangan.

Lewat unggahan status maupun foto berketerangan di akun medsosnya, yang bersangkutan terkesan mendukung sistem pemerintahan khilafah. Di sisi lain, sebagai bagian dari Undip, segala perilaku, gagasan dan pemikirannya tidak bisa dilepaskan dari institusinya. Sehingga ketika dia melontarkan pemikiran yang mengundang kontroversi di tengah masyarakat, maka Undip juga kena getahnya.

"Tentunya DKKE punya pertimbangan, standar yang menjadikan permasalahan itu sebagai bentuk dugaan pelanggaran etik," ujar Nuswantoro.

Diketahui, hasil penelusuran DKKE mengindikasikan adanya pelanggaran etik oleh Prof Suteki. Tak hanya Prof Suteki, DKKE juga menemukan indikasi pelanggaran etik tiga dosen lain, diduga juga sepaham dengan Prof Suteki. Karenanya Prof Suteki CS disidang untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran etik. 

"Jadi sidang DKKE itu untuk membuktikan benar tidak ada pelanggaran kode etik, terbukti tidak pelanggaran kode etiknya," jelas dia.

Jika sidang pelanggaran etik menyatakan Prof Suteki CS terbukti melakukan pelanggaran, maka hasilnya akan diserahkan ke masing-masing atasan. Keputusan sanksi pada akhirnya diberikan oleh rektor Undip.

"Semisal ada dosen ternyata berdasar sidang DKKE terbukti melanggar etika akademik maka bisa dikenai sanksi displin ASN sesuai PP No 53 Tahun 2010. Nanti yang mengusulkan sanksi adalah atasan langsung unitnya, dalam hal ini dekan, dirumuskan di sidang dekanat yang dihadiri perwakilan masing-masing fakultas. Kemudian direkomendasikan ke pimpinan tertinggi universitas, Rektor, untuk diputuskan sanksinya," pungkas Nuswantoro. (ags)

Berita terkait
0
Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha
Salat iduladha setahun sekali, mungkin ada yang lupa bacaan niat salat iduladha. Sebagai pengingat, berikut niat dan tata cara salah iduladha.