Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahi Fadli Zon dan Fahri Hamzah tanda penghormatan Bintang Mahaputera Nararya.
Penghargaan itu rutin diberikan Jokowi setiap tahun. Gelar kehormatan juga akan diberikan kepada sejumlah tokoh lain dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 75, 17 Agustus mendatang.
"Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," kata Mahfud lewat akun Twitter, Senin, 10 Agustus 2020.
Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya.
Apa itu Bintang Mahaputera Nararya?
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa, dan Tanda Kehormatan, menjelaskan bahwa Tanda Kehormatan Bintang, terdiri dari dua jenis, yakni Bintang Sipil dan Bintang Militer.
Dua tanda kehormatan ini diberikan kepada perseorangan. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera adalah bintang penghargaan untuk perseorangan sipil, setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.
Bintang Mahaputera Nararya adalah bintang mahaputera kelima setelah Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama.
Baca juga: Pengamat Soroti Fadli-Fahri Dapat Bintang Mahaputera
Syarat Mendapat Bintang Mahaputera
Adapun syarat untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, ada tiga hal khusus yang harus dipenuhi seseorang. Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kedua, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Baca juga: Mahfud MD: 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Medis yang Meninggal
Cara Pengajuan
Untuk pengajuan mendapatkannya, dapat diusulkan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi atau kelompok masyarakat.
Usulan itu ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk selanjutnya dikaji kelayakan dan keabsahan calon penerima gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan.
Namun, presiden berhak mencabut tanda kehormatan yang diberikan, apabila penerima tanda kehormatan tidak lagi memenuhi persyaratan umum yakni, memiliki integritas moral dan keteladanan; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. []