Jakarta – Bencana merupakan suatu kejadian yang tentunya tidak diinginkan oleh semua orang. Tapi tahukah kalian jika ada jenis asuransi yang menanggung segala kerusakan baik benda maupun kesehatan jika terjadi suatu bencana yang tidak diinginkan.
Asuransi Kerugian merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial yang ditimbulkan akibat suatu kejadian berbahaya.
Jadi asuransi kerugian sama seperti asuransi umum atau general insurance karena memberikan ganti rugi terhadap barang dari risiko kerusakan akibat hal tak terduga.
Regulasi asuransi kerugian juga telah diatur oleh otoritas jasa keuangan (OJK) mulai dari pendirian nya hingga tanggungan kerugian jika terjadi bencana. Menurut OJK Kerugian yang ditanggung oleh asuransi kerugian meliputi.
- Kerugian objek tertanggung
- Kerusakan objek tertanggung
- Kehilangan keuntungan yang diharapkan
- Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
- Menjamin pemenuhan kewajiban jika tertanggung tidak bisa memenuhi kewajibannya
Asuransi kerugian ini juga terbagi menjadi beberapa cabang pertanggungjawaban yang bisa kalian pilih sesuai dengan kebutuhan kalian. Cabang tersebut tentunya meliputi jaminan-jaminan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Berikut merupakan beberapa cabang asuransi kerugian yang dijelaskan oleh Asuransi MAG.
1. Kerugian harta benda
Cabang pertama adalah asuransi kerugian yang menanggung kerusakan terkait harta benda pemegang premi. Kerusakan yang ditanggung meliputi segala hal yang terjadi diluar dugaan seperti kebakaran, bencana alam, resiko industri, dan kejadian diluar dugaan lainnya.
2. Kerugian rekayasa
Selanjutnya asuransi kerugian akan memberikan ganti rugi untuk pekerjaan sipil, pemasangan mesin, konstruksi, peralatan elektronik, mesin, dan hal lainnya.
3. Kerugian kendaraan bermotor
Cabang ketiga adalah asuransi kerugian akan memberikan ganti rugi terhadap insiden yang menimpa kendaraan bermotor. Ganti rugi yang diberikan berlaku untuk semua insiden yang menimpa kendaraan bermotor baik kesalahan pengguna hingga insiden yang disebabkan oleh orang lain.
4. Kerugian untuk jaminan
Keempat merupakan perlindungan pertanggung jawaban mengenai jaminan seperti jaminan tender, uang muka, pemeliharaan hingga pelaksanaan.
- Baca Juga: 5 Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik 2021
5. Kerugian aneka
Cabang terakhir merupakan jaminan atas segala sesuatu yang bisa dicakup oleh sebuah asuransi. Pada cabang ini asuransi kerugian bertanggung jawab atas pencurian, kecelakaan, kesehatan, keluarga, perjalanan, dan hal lainnya.
Selain kelima contoh cabang asuransi kerugian di atas, masih terdapat pula beberapa cabang asuransi kerugian lainnya. Namun kelima cabang diatas merupakan cabang yang paling umum dipilih oleh pelanggan layanan asuransi.
(Dimas Rafika)