Anwar Usman, Eks Guru Pimpin Sidang MK Pilpres 2019

Mantan guru sekaligus Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, menjadi pemimpin sidang sengketa Pilpres 2019.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto:Senayanpost)

Jakarta - Sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 bergulir setelah kubu Prabowo-Sandiaga menempuh jalur konstitusi dengan mengajukan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, menjadi pemimpin sidang tersebut.

Dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada Jumat 14 Juni 2019, Anwar Usman mengepalai delapan orang hakim MK lainnya. Pria kelahiran 1956 itu terlihat cukup tegas. Dia beberapa kali memotong pembacaan gugatan dari kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

Lantas siapa Anwar Usman, dan bagaimana sepak terjangnya sampai di kursi hakim MK?

Anwar Usman merupakan putra asli Bima, Nusa Tenggara Barat, yang terpilih menjadi ketua MK pada periode 2018-2020. Dia terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin 2 April 2018 silam.

Sebelum menjabat ketua MK, Anwar Usman, merupakan wakil ketua ke-5 di lembaga tersebut. Dia mengawali karirnya sebagai seorang guru honorer SD Kalibaru Jakarta, pada 1975.

Selama menjadi guru, Anwar Usman mencoba melanjutkan pendidikannya hingga jenjang S-1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. Gelar sarjana hukumnya diraih pada 1984.

Bermodalkan gelar sarjana hukum, Anwar Usman mencoba mengikuti tes menjadi calon hakim. Dia kemudian lulus dalam tes dan diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Sepak terjangnya menjadi hakim membawa pria lulusan Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) itu memiliki jabatan di MK sebagai asisten hakim agung mulai dari 1997-2003. Pria 52 tahun tersebut lantas diangkat menjadi Kepala Biro Kepegawaian MA dari 2003 hingga 2006.

Kariernya terbilang moncer. Selama bekerja, dia selalu mendapatkan pengangkatan jabatan. Seperti pada 2015, Anwar Usman mendapatkan promosi sebagai hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan jabatan kepala biro kepegawaian.

Dalam periode 2016 hingga 2011, dia menjadi Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA. Lantas 2011 diangkat menjadi hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011. Ketika itu, Anwar Usman mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menggantikan HM Arsyad Sanusi.

Anwar sendiri merupakan hakim konstitusi ke 18 di MK. Keberuntungan seakan selalu berpihak padanya, saat dirinya terpilih menjadi Wakil Ketua MK pada tahun 2015 hingga 2017 dalam periode pertamanya. Di periode keduanya pun terhitung sejak 2016- 2018, Anwar juga kembali terpilih menjadi Wakil Ketua MK.

Tahun 2018, dia terpilih sebagai ketua MK melalui rapat pleno hakim. Anwar menggantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri masa jabatanya sebagai hakim konsitusi periode 2013-2018.

Baca juga:

Berita terkait
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.