Anjuran WFH, 7 Pekerjaan BKN Ini Tak Bisa di Rumah

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendukung imbauan untuk bekerja dari rumah (work from home - WFM) dalam menekan penyebaran virus corona Covid-19.
Ilustrasi - bekerja dari rumah. (Foto: Antara/Pixabay)

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendukung imbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah (work from home - WFH) dalam menekan penyebaran virus corona Covid-19. Untuk itu, BKN telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai mekanisme pelaksanaan kerja pegawai di lingkungan BKN.

Kebijakan yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/III/2020 itu merupakan perubahan atas SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) bagi Pegawai di Lingkungan BKN. SE baru ini memperbarui sejumlah klausul dalam SE Nomor 2/SE/III/2020.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, ada tujuh jenis pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan dari rumah. Dalam SE terbaru ditetapkan seluruh pegawai BKN sepenuhnya bekerja dari rumah (WFH). Namun beberapa tugas mengharuskan para pekerja tetap datang ke kantor.

"Untuk pegawai yang bertugas pada unit kerja yang terkait dengan kegiatan pelayanan protokol, pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, pelayanan kebersihan, tetap bekerja di kantor atau sesuai dengan kebutuhan," Paryono kepada Tagar, Senin, 23 Maret 2020.

bknGedung Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (Foto: bkn.go.id)

Komposisi WFH mempertimbangkan faktor usia

Ia menjelaskan, komposisi pegawai yang termasuk dalam tujuh jenis pekerjaan tersebut diatur, yakni 10 persen bekerja di kantor dan 90 persen bekerja di rumah. Selain itu, komposisi WFH pada 7 jenis pekerjaan itu mempertimbangkan beberapa aspek salah satunya yaitu usia.

"Usia di atas 50 tahun ke atas, pegawai yang menggunakan transportasi umum, dan pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah provinsi. Komposisi dalam SE terbaru ini berubah dari ketentuan yang diatur dalam SE sebelumnya yang menetapkan perbandingan pegawai yang bekerja di kantor dan WFH 50 persen:50 persen, " ujar Paryono.

Paryono menegaskan, para pegawai yang bekerja di kantor dan pegawai WFH tetap berhak mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja. Selain itu, para pegawai juga diwajibkan untuk mengikuti perkembangan kebijakan yang ditetapkan pimpinan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. []

Baca Juga:

Berita terkait
Tips Work From Home Agar Produktif
Belajar dan bekerja dari rumah hanya dalam waktu sementara selama berlangsungnya pandemik virus corona.
Foto Sri Mulyani Kerja dari Rumah atau Work from Home
Begini gaya Menteri Keuangan Sri Mulyani work from home atau kerja dari rumah di tengah wabah corona yang mencekam dunia. Lihat foto-fotonya.
10 Aplikasi yang Bisa Dipakai untuk Work From Home
Presiden Jokowi mengumumkan untuk kerja dari rumah sebagai upaya pencegahan dalam penyebaran virus corona (COVID-19).
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.