Anita Kolopaking Batal Penuhi Panggilan Polisi

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking batal memenuhi panggilan polisi. Dia sudah berstatus tersangka terkait kasus surat sakti Joker.
Jaksa Pinangki bertemu dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan pertemuannya dengan pria yang diduga adalah Djoko Tjandra. (foto: riauoline.com).

Jakarta - Anita Kolopaking, pengacara terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, batal memenuhi panggilan polisi pada Selasa, 4 Agustus 2020. Semula, dia akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus surat 'sakti' buronan yang dijuluki 'Joker' tersebut.

“Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam konferensi persnya yang digelar daring, Selasa, 4 Agustus 2020.

Yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan

Awi menuturkan, Anita telah menyampaikan surat permohonan jadwal pemeriksaan ulang. Kata Awi, Anita tengah memiliki kegiatan lain pada waktu yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaannya hari ini.

Baca juga: Alasan Otto Hasibuan Mau Jadi Pengacara Djoko Tjandra

"Tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan," ucap dia.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra yang saat itu masih buron.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca juga: Otto Hasibuan Sebut Djoko Tjandra Tidak Pernah Buron

Sementara Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Adapun Djoko Tjandra telah ditangkap di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020, dengan melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia. Dia sempat keluar-masuk Indonesia selama tiga bulan belakangan ini tanpa terdeteksi otoritas keimigrasian dan aparat penegak hukum. []

Berita terkait
Kerajaan Bisnis Buronan Djoko Tjandra
Berawal dari pemilik toko grosir, bisnis Djoko Tjandra tumbuh meraksasa. Tetap jalan walau empunya menjadi buronan.
Otto Hasibuan: Djoko Tjandra Harus Dibebaskan Demi Hukum
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, menyebut penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap kliennya tidak sah, melawan hukum.
Djoko Tjandra dan Momentum Bongkar BLBI - Bank Bali
Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi mengatakan penangkapan Djoko Tjandra bisa jadi momentum bongkar korupsi Bank Bali dan BLBI.