Anies Terapkan PSBB di DKI, Kemenhub Tak Ubah Aturan

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya tak akan mengubah aturan meski DKI Jakarta terapkan PSBB total.
Seorang anak berbalurkan cat silver mengemis di kawasan Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu, 13 September 2020. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya tak akan mengubah aturan di Ibu Kota, meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.

Berdasarkan hasil koordinasi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, acuan untuk operator transportasi dari dan ke Ibu Kota adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 41 Tahun 2020.

"Dan aturan turunannya Surat Edaran Menhub [tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian] yang diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu," ujar Adita seperti dikutip Tagar dalam keterangan resmi Kemenhub, Senin, 14 September 2020.

Dengan aturan tersebut, para operator transportasi diharapkan tak lengah menerapkan protokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta dengan ketat. Hal tersebut antara lain menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik, serta pembatasan kapasitas maksimal penumpang.

"Pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot," tuturnya.

Para operator prasarana dan sarana transportasi antar kota juga harus memastikan semua protokol dilaksanakan sesuai Surat Edaran Menhub, di antaranya Surat Edaran Menhub Nomor 11 untuk transportasi darat, Nomor 12 untuk transportasi laut, Nomor 13 untuk transportasi udara, dan Nomor 14 untuk transportasi Kereta Api.

"Ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor [udara, laut, darat dan kereta api] juga masih sama, tidak mengalami perubahan”, ucapnya.

Selama PSBB, kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi pun ditiadakan, kecuali berasal dari satu domisili yang sama. Sedangkan untuk sepeda motor, baik yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun aturan untuk penumpang, kata dia tetap berpedoman pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020, yakni menunjukan hasil rapid test (hasil non reaktif) atau hasil tes PCR (hasil negatif) dan tidak perlu menujnukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) seperti masa PSBB sebelum masa transisi.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

"Dengan kedisiplinan ini kita akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi, yang pada akhirnya akan membantu memutus mata rantai penularan Covid 19," katanya. []

Berita terkait
Kemenhub Gelontorkan Rp3,98 T Kembangkan 51 Bandara
Kementerian Pehubungan mengalokasikan Rp3,98 triliun untuk mengembangkan infrastruktur kebandarudaraan dan perintisan udara.
Aturan Kemenhub Angin Segar Bagi Driver Ojek Online
Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dinilai peneliti memberikan angin segar bagi kepentingan masyarakat mitra pengemudi ojek online.
Kemenhub Gojlok Peraturan Keselamatan Bersepeda
Kementerian Perhubungan RI sedang menggojlok peraturan untuk melindungi keselamatan para pesepeda dengan membuat Permenhub.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"