Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dianggap melanggar Undang-Undang Tentang Tata Ruang. Anies Baswedan mengizinkan reklamasi di kawasan Ancol tapi pembangunan itu tak tercantum dalam Peraturan Daerah Jakarta Tentang Detail Tata Ruang.
"Jika ingin membangun pulau, revisi Perdanya supaya tidak ada indikasi pelanggaran. Jika dibangun dulu nanti petanya mengikuti, itu namanya pemutihan," kata pengamat tata kota Yayat Supriatna kepada Tagar, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Kebijakan Anies soal reklamasi Ancol telah masuk dalam program legislasi 2020 di DPRD Jakarta. Perluasan daratan 155 hektare itu bagian dari usulan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Teluk Jakarta.
Tapi pembahasan di Dewan belum bergulir, Gubernur telah mengeluarkan izin reklamasi di Dunia Fantasi dan Taman Impian Ancol Timur, masing-masing seluas 35 dan 120 hektare. "Sudah keluar izinnya dan sudah dibangun di lapangan," ujar Yayat.
Baca juga:
- Reklamasi: Anies yang Berjanji, Anies yang Ingkari
- Reklamasi, Anies Baswedan Terancam Penjara 5 Tahun
Jika Perda mengikuti bangunan yang telah jadi, kata Yayat, Anies berarti melegalkan sesuatu yang tadinya tidak benar. Musababnya, Gubernur mengizinkan reklamasi di lokasi yang terlarang dijadikan reklamasi. Larangan itu dibuat oleh Anies sendiri ketika mencabut izin reklamasi 13 pulau di perairan Teluk Jakarta.
"Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau termasuk Pulau K terus tiba-tiba Pergub (Peraturan Gubernur) memberikan izin terkait pembangunan di Pulau K," katanya.
Izin pembangunan Pulau K dibuat oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika memimpin Jakarta. Tapi Ahok tersingkir oleh Anies Baswedan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017.
Ketika melwan Ahok di Pilgub, Anies berjanji menghentikan proyek reklamasi termasuk Pulau K. Pulau yang dikerjakan di bawah pengembang PT Pembangunan Ancol ini akhirnya dicabut izinnya oleh Anies Baswedan pada 2018.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta juga mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Pengadilan membatalkan izin Pulau K dan meminta Pemerintah Jakarta menundanya sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.
Yayat menilai lokasi yang ditunjuk Anies sama saja dengan wilayah Pulau K. Anies sendiri yang melarang reklamasi di lokasi itu.
"Coba tunjukkan kalau itu (rekalmasi Ancol) berada di lokasi lain (berbeda dengan Pulau K). Lokasi keduanya sama, di peta sama," ujarnya.[]