Anies Baswedan dan Rem Darurat Transisi New Normal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI menyiapkan mekanisme kebijakan rem darurat saat PSBB transisi di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan disela-sela penandatanganan kerja sama (MOU) proyek pembangunan MRT fase 2A dan lingkup kerja CP201 di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Bekasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI menyiapkan mekanisme kebijakan rem darurat atau emergency brake policy sebagai antisipasi apabila terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 ketika kegiatan sosial ekonomi dibuka bertahap saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi new normal. 

"Salah satu mekanisme dalam masa transisi ini disebut kebijakan rem darurat atau emergency brake policy. Jadi ketika sedang di masa transisi tiba-tiba kondisinya mengkhawatirkan ini seluruh kegiatan kita rem," kata Anies Baswedan dalam siaran langsungnya di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020. 

Menurut Anies lonjakan kasus dapat terjadi apabila masyarakat tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin selama PSBB transisi berlangsung.

Baca juga: Pengamat: Anies Baswedan Ingin Berkantor di Istana

Untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus dan guna memutus mata rantai Covid-19 maka Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan protokol umum bagi masyarakat selama masa PSBB transisi. 

Pertama, kegiatan di luar rumah atau aktivitas di luar ruangan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sehat. "Bila merasa tidak sehat, merasa tidak bugar, tinggal di rumah," kata dia. 

Salah satu mekanisme dalam masa transisi ini disebut kebijakan rem darurat atau emergency brake policy.

Kedua, Anies mengatakan semua tempat yang dapat menampung banyak orang hanya diperbolehkan terisi sebanyak 50 persen dari kapasitas aslinya.

"Bila sebuah ruangan berkapasitas 100 orang, maka hanya boleh 50 orang penggunanya. Bila kantor terbiasa beroperasi 1.000 orang, maka 500 orang bekerja dari rumah, 500 orang bekerja di kantor. Ini adalah prinsip mendasar di masa transisi ini," kata eks Mendikbud RI itu. 

Baca juga: Corona, Anies Mohon Jangan Bikin DKI Seperti Maret 2020

Ketiga, masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan tertular seperti orang lanjut usia (lansia), ibu hamil, anak-anak, hingga orang dengan penyakit bawaan (komorbid) selama masa transisi tidak diperbolehkan beraktivitas di luar ruangan seperti di taman rekreasi, kebun binatang, fasilitas olahraga outdoor, taman, serta RPTRA. 

Serta yang terakhir, Anies mengingatkan masyarakat untuk terus menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dia meyakini jika prinsip-prinsip dasar itu diterapkan oleh masyarakat secara disiplin maka fase kedua pembukaan fasilitas dan kegiatan yang lebih luas dapat dengan segera dilaksanakan pada akhir Juni. 

PSBB di DKI Jakarta kembali diperpanjang mulai Jumat, 5 Juni 2020. Namun, berjalan beriringan dengan masa transisi menuju normal baru. Dalam siaran langsungnya Anies Baswedan tidak menyebutkan waktu dari PSBB transisi dinyatakan berakhir. []

Berita terkait
Anies Baswedan: Mudik Lokal Dilarang, Mudik Virtual Boleh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan larangan mudik di Jakarta tetap berlaku hingga saat ini, kecuali mudik virtual.
Jelang Lebaran, Anies Larang Warga Keluar Masuk Jakarta
Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan melarang individu atau pelaku usaha keluar masuk Jakarta jelang Lebaran tahun 2020.
Temui Fadli Zon, Anies Ingin Sampaikan Sesuatu ke Prabowo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menyampaikan sesuatu ke Ketum Gerindra Prabowo melalui Waketum Fadli Zon.