Anies Baswedan Bangga Pionir Bebaskan Pajak BBN-KB

Gubernur DKI Anies Baswedan bangga Jakarta jadi pionir bebas pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan listrik.
Anies Baswedan. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Jakarta resmi membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan listrik lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Gubernur DKI Anies Baswedan bangga pemerintahan daerah yang dipimpinnya menjadi pionir regulasi tersebut.

Peraturan bebas pajak BBN-KB tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Darat.

"Pemprov DKI yang menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan pajak BBNKB," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.

Ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik.

Menurutnya, Pergub ini membantu pemerintah pusat mewujudkan target yang tercantum dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Perpres itu mengatur percapatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selain itu, Anies berharap Peraturan ini dapat mendukung kualitas udara di kota Jakarta lebih baik lagi. "Kebijakan ini follow up dari tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Kita berharap, ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik," katanya

Anies berharap, Pergub itu dapat membuat jumlah kendaraan listrik bernomor plat Jakarta meningkat. Selain jumlah kendaraan, mantan rektor Paramadina ini juga ingin produksi kendaraan listrik bertambah. "Kita berharap angka ini akan meningkat, dengan pertama, produksi lebih banyak dan kedua, kita mendorong permintaan meningkat dengan memberikan insentif pajak," ujarnya.

Anies resmi merilis Pergub Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Darat pada hari ini. Dengan terbitnya Pergub ini, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan bermotor berbasis listrik terbebaskan dari pajak BNKB. 

Pergub ini berlaku bagi kendaraan pribadi dan transportasi umum, mulai 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.

Berita terkait
Gubernur DKI Bebaskan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi kendaraan listrik.
Jokowi: Setiap Lihat Ponsel Pintar, Ingat Indonesia
Jokowi menyebut Indonesia bakal berkontribusi dalam komposisi penting baterai lithium ion yang dibenamkan dalam ponsel pintar.
Mobil Buatan Indonesia Diekspor ke Luar Negeri
Gaikindo merilis data ekspor mobil sepanjang tahun 2019 yang mencapai 332.023 unit.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.