Surabaya - Pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat angka perceraian di Jawa Timur tinggi. Tercatat hingga September 2020 angka perceraian mencapai 55.747 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto menyebut tingkat perceraian di Jawa Timur selama pandemi terbilang tinggi. Jika dibandingkan tahun 2019. Di mana tahun sebelumnya perceraian mencapai 8.303 kasus.
Pada konteks perlindungan anak, akan muncul kasus penelentaran anak, pengasuhan anak yang rendah dan kasus trafficking anak.
"Ini karena kalau terjadi perceraian, suka tidak suka, mau tidak mau bahwa yang paling merasakan dampak adalah anak-anak," ujar Andriyanto, di Surabaya, Selasa, 3 November 2020.
Jika orang tua berpisah, anak akan terlantar karena anak yang biasa diasuhnya menjadi terbengkalai. Hal ini bisa menimbulkan trafficking (perdagangan anak) jika si buah hati tidak ada yang mengurusnya.
Baca juga:
- Kasus Perceraian di Mamuju Sulbar Menurun saat Pandemi C-19
- Perceraian di Aceh Barat Capai 200 Kasus, Ini Pemicunya
- Gegara Covid-19, Perceraian di Pulau Jawa Meningkat
"Pada konteks perlindungan anak, akan muncul kasus penelentaran anak, pengasuhan anak yang rendah dan kasus trafficking anak,” ujarnya.
Selain perceraian, angka kekerasan perempuan dan anak sepanjang tahun ini meningkat. Data Sistem Informasi Online Kekerasan Ibu dan Anak (Simfoni) menyebutkan, hingga 2 November 2020 sebanyak 1.358 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi.
Andry menyebut mayoritas kekerasan perempuan dan anak terjadi di dalam rumah tangga. Persoalan ini menjadi perhatian DP3AK untuk menyelesaikan kasus tersebut. Mengingat selama pandemi Covid-19 banyak masyarakat beraktivitas dari rumah.
Jika kekerasan terus dibiarkan bisa berpotensi menjadi konflik sosial hingga perceraian. Untuk itu, DP3AK segera membuat tim pemulihan sosial yang terdiri dari bidang konseling untuk keluarga sejahtera.
“Kalau ini tidak bisa kita tangani, maka bisa menyebabkan persoalan konflik sosial, persoalan anak berhadapan dengan hukum dan persoalan perkawinan anak serta seterusnya, termasuk perceraian” tuturnya.
Andry menjelaskan tim pemulihan sosial akan ditempatkan di Bakorwil yang ada di Jatim. Seperti di Malang, Jember, Bojonegoro, Madiun hingga Sumenep.
"Layanan bisa online dan offline. Yakni, untuk melayani pengendalian penduduk, ketahanan keluarga dan terapi stres anak pada pendidikan,” ucapnya.[]