Anggota Satpol PP Bantaeng Cabuli Ipar yang Masih Bocah

Seorang pria berinisial SS, 27 tahun, mencabuli NR, bocah perempuan yang masih berusia tujuh tahun yang merupakan adik iparnya sendiri.
Pelaku pencabulan diamankan di Polres Bantaeng (Foto:Tagar/Humas Polres Bantaeng)

Bantaeng - Seorang pria berinisial SS, 27 tahun, mencabuli NR, bocah perempuan yang masih berusia tujuh tahun. Lelaki berprofesi sebagai anggota Satpol PP itu mencabuli ipar sendiri. Peristiwa ini terjadi di kediaman pelaku, Jalan Mongisidi, kelurahan Bontu Rita, kecamatan Bissappu, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Rabu, 23 Desember 2020 sore.

Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri Ershi menuturkan bahwa pencabulan tersebut telah ditangani Polres Bantaeng.

Unit resmob polres bantaeng telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur

Sandri Ershi menyebut, kakak korban inisial HP, 20 tahun, melaporkan perbuatan bejat suaminya itu ke Polres Bantaeng. Pelaku pun diamankan sehari setelah dilaporkan.

"Jum'at tanggal 24 Desember 2020 pukul 00.30 WITA, unit resmob polres bantaeng telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Dilaporkan pada Kamis, 24 Desember 2020 pukul 19.30 Wita," kata Sandri, Sabtu, 26 Desember 2020.

Sandri menuturkan bahwa peristiwa itu akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada kakaknya bahwa ia telah mengalami kekerasan seksual.

"Awalnya korban selalu menginap di rumah kakaknya. Setelah kejadian (pencabulan), korban lalu menceritakan kekerasan seksual itu yang dilakukan oleh pelaku SS atau suami dari kakak korban," jelas Sandri.

Sandri menyebut bahwa korban sempat dibawa ke RSUD untuk perawatan medis.

Soal penangkapan, kata Sandri, petugas melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait keberadaan pelaku tersebut.

Dari informasi yang ada, pelaku didapati tengah berada di kampung Jagong kelurahan Malilingi, Bantaeng.

"Unit resmob pun langsung menuju tmpat yang telah ditunjukkan oleh informan dan benar pelaku semantara berada di rumah tersebut, selanjutnya pelaku diamankan di Polres Bantaeng dan pada saat dilakukan introgasi dan pemeriksaan, SS mengakui semua perbuatannya," jelas Sandri.

Bersama pelaku diamankan pula sebilah senjata tajam jenis Taji.

Atas kasus ini, pelaku dipersangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak dan bakal dijerat pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. []

Baca juga: 

Berita terkait
Ratusan Knalpot Racing Dimusnahkan Polres Bantaeng
Polres Bantaeng memusnahkan knalpot Racing saat peringatan Hari Lalu Lintas ke-65. Knalpot racing tersebut hasil penindakan selama 7 bulan.
Reskrim Polres Bantaeng di Demo Warga, Ini Penyebabnya
Kepala Satuan Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris dinilai tak becus dalam menangani perkara dugaan penggelapan uang. Ini kronologinya.
Ops Patuh Polres Bantaeng Sasar Pengendara Tak Bermasker
Operasi (Ops) Patuh 2020 satuan lalu lintas Polres Bantaeng bakal digelar mulai besok, Kamis, 23 Juli 2020. Ini tujuannya.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.