Bantaeng - Seorang pria berinisial SS, 27 tahun, mencabuli NR, bocah perempuan yang masih berusia tujuh tahun. Lelaki berprofesi sebagai anggota Satpol PP itu mencabuli ipar sendiri. Peristiwa ini terjadi di kediaman pelaku, Jalan Mongisidi, kelurahan Bontu Rita, kecamatan Bissappu, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Rabu, 23 Desember 2020 sore.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri Ershi menuturkan bahwa pencabulan tersebut telah ditangani Polres Bantaeng.
Unit resmob polres bantaeng telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur
Sandri Ershi menyebut, kakak korban inisial HP, 20 tahun, melaporkan perbuatan bejat suaminya itu ke Polres Bantaeng. Pelaku pun diamankan sehari setelah dilaporkan.
"Jum'at tanggal 24 Desember 2020 pukul 00.30 WITA, unit resmob polres bantaeng telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Dilaporkan pada Kamis, 24 Desember 2020 pukul 19.30 Wita," kata Sandri, Sabtu, 26 Desember 2020.
Sandri menuturkan bahwa peristiwa itu akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada kakaknya bahwa ia telah mengalami kekerasan seksual.
"Awalnya korban selalu menginap di rumah kakaknya. Setelah kejadian (pencabulan), korban lalu menceritakan kekerasan seksual itu yang dilakukan oleh pelaku SS atau suami dari kakak korban," jelas Sandri.
Sandri menyebut bahwa korban sempat dibawa ke RSUD untuk perawatan medis.
Soal penangkapan, kata Sandri, petugas melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait keberadaan pelaku tersebut.
Dari informasi yang ada, pelaku didapati tengah berada di kampung Jagong kelurahan Malilingi, Bantaeng.
"Unit resmob pun langsung menuju tmpat yang telah ditunjukkan oleh informan dan benar pelaku semantara berada di rumah tersebut, selanjutnya pelaku diamankan di Polres Bantaeng dan pada saat dilakukan introgasi dan pemeriksaan, SS mengakui semua perbuatannya," jelas Sandri.
Bersama pelaku diamankan pula sebilah senjata tajam jenis Taji.
Atas kasus ini, pelaku dipersangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak dan bakal dijerat pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. []
Baca juga:
- Bupati Bantaeng Serahkan Bantuan Benih Kepada Petani Desa
- Bupati Bantaeng Satu Dari Sembilan Kepala Daerah Berprestasi