Medan - Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara pada Rabu, 3 Juni 2020.
Kedatangan Akbar bersamaan dengan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, atas kasus dugaan suap Gatot Pujo Nugroho.
Akbar sekarang dipercaya duduk di Komisi D membidangi pembangunan daerah. Dia datang ke Mapolda Sumatera Utara didampingi dua staf pria pukul 10.00 WIB, dan keluar pukul 12.15 WIB.
Namun, dia memilih bungkam ketika dimintai keterangan setelah keluar dari salah satu ruangan Ditreskrmsus Polda Sumatera Utara. Bahkan salah seorang stafnya sempat marah ketika keberadaan mereka difoto wartawan Tagar.
"Ngapain foto-foto. Abang siapa, hapus itu fotonya, ngak ada yang perlu diklarifikasi," kata staf yang belum diketahui identitasnya tersebut.
Lebih jauh, staf Akbar yang saat itu memakai kemeja berwarna biru sempat mengambil handphone milik wartawan Tagar. Namun, karena buru-buru, dia akhirnya mengembalikan handphone tersebut dan naik ke mobil.
Untuk saat ini, KPK meminjam ruangan selama empat hari
Diketahui, KPK meminjam ruangan di Mapolda Sumatera Utara selama empat hari, sejak 2 Juni hingga 5 Juni 2020. Peminjaman itu untuk memeriksa saksi atas perkara yang sedang ditangani.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan membenarkan adanya peminjaman ruangan.
"KPK meminta izin untuk meminjam ruangan di Ditreskrimsus Mapolda Sumatera Utara, peminjaman ruangan itu untuk memeriksa sejumlah saksi, namun bukan subtansi saya menerangan lebih jauh mengenai materinya dan lainnya. Karena itu ranahnya KPK. Untuk saat ini, KPK meminjam ruangan selama empat hari, namun jika KPK memerlukan waktu lebih dari itu, akan tetap diberikan izin," kata Nainggolan.
Dalam kasus yang ditangani, KPK telah menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 jadi tersangka. KPK menduga mereka itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Para tersangka itu diduga menerima suap senilai Rp 300-350 juta per orang.
Dugaan suap tersebut terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,2012-2014, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara tahun 2015.[]
NB: Judul sebelumnya, Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK, Staf Marah Difoto diganti menjadi Anggota DPRD Sumut Datangi Polda, Staf Marah Difoto