Anggota DPRD Medan Peminta Sembako Diperiksa

Badan Kehormatan DPRD Kota Medan telah memanggil Ketua Komisi II Aulia Rachman terkait beredarnya surat permintaan sembako.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan, Roby Barus.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Badan Kehormatan DPRD Kota Medan telah memanggil Ketua Komisi II Aulia Rachman terkait beredarnya surat permintaan sembako di masa pandemi Covid-19 pada Senin, 4 Mei 2020.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Roby Barus mengatakan, saat dipanggil Aulia memberikan klarifikasi atas keluarnya surat Komisi II dan berstempel Partai Gerindra. Surat tersebut digunakan untuk meminta bantuan kepada pengusaha di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

"Kita sudah panggil Aulia Rachman. Beliau memberikan klarifikasi bahwa surat Komisi II yang dikeluarkan dan berstempel Partai Gerindra itu, ternyata yang menggunakan anggotanya yang ada di ranting di Kelurahan Mabar. Beliau memang mengakui ada mengeluarkan surat dari Komisi II. Namun stempel partai itu anggotanya, bukan dia," kata Roby.

Roby menyebut Aulia menyadari kesalahan yang telah dilakukannya. Surat lembaga DPRD Kota Medan yang resmi itu dikeluarkan oleh pimpinan dewan, sedangkan surat komisi tidak boleh keluar dari lembaga legislatif.

"Memang akhirnya dia menyadari bahwa ada kesalahan dan kekeliruan. Sesuai dengan tata tertib kita, yang boleh mengeluarkan surat dari DPRD Kota Medan hanya pimpinan DPRD saja. Kalau surat komisi sifatnya hanya beredar di internal. Kalau yang keluar itu harus dari pimpinan," ungkap politikus PDIP itu.

Saya terima apapun nanti hasilnya, ini saya lakukan untuk kemanusiaan

Kemudian kata Roby, perusahaan yang disurati dan dimintai partisipasi oleh Aulia, yakni PT Sun Kado tidak merasa keberatan yang ditandai dengan adanya surat dari mereka. "Dalam hal ini juga tidak ada korban yang keberatan. Sudah membuat pernyataan tidak keberatan," terangnya.

Menyangkut laporan dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam, menurutnya dinilai sebagai bentuk sosial kontrol mahasiswa atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Medan.

"Jadi siapa saja boleh melaporkan apabila ada yang melanggar, apalagi sebagai anggota DPRD yang melanggar kode etik," tukas dia.

Roby menegaskan, setelah Badan Kehormatan DPRD memanggil dan mendengar klarifikasi dari Aulia, pihaknya akan melakukan rapat internal susulan untuk membuat rekomendasi sanksi. 

Soal tindak lanjut rekomendasi berada di tangan pimpinan DPRD maupun pimpinan Partai Gerindra Kota Medan. 

Menurut Roby, bisa saja nanti pihaknya merekomendasikan agar mengganti Aulia Rachman sebagai Ketua Komisi II karena dianggap tidak layak.

"Kita merekomendasikan berdasarkan hasil telaah, temuan dan pembahasan di BKD, itu bisa saja. Tapi hukuman itu kembali kepada partainya, karena surat dari partai yang menunjuk Aulia sebagai Ketua Komisi II," ungkap Roby.

Aulia ketika dikonfirmasi Tagar mengaku akan menerima segala putusan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan.

"Saya terima apapun nanti hasilnya, ini saya lakukan untuk kemanusiaan. Apalagi selama ini masyarakat belum merasakan hadirnya pemerintah, banyak masyarakat yang terdampak Covid-19 namun belum mendapatkan bantuan. Mereka mengeluh makanya ini saya lakukan. Saya siap mempertanggungjawabkan apa yang telah saya buat, ini demi kemanusiaan," tandasnya.[] 

Berita terkait
Anggota DPRD Medan Surati Perusahaan Minta Sembako
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan menyurati perusahaan meminta bantuan sembako.
DPRD Sebut Pemko Medan Tak Becus Mengatasi Banjir
Sejumlah titik di Kota Medan banjir. Dua anggota DPRD meminta pelaksana tugas wali kota bekerja maskimal mengatasi kejadian berulang ini.
Minta Sembako ke Perusahaan, Dewan di Medan Diadukan
Anggota DPRD Kota Medan dilaporkan ke BKD terkait tindakannya menyurati perusahaan untuk meminta partisipasi bantuan sembako.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.