Makassar - Majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap anggota dewan Makassar, Andi Ibrahim Baso dan Andi Nurrahmat, terdakwa kasus pengambil jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar,
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Ketua majelis hakim, Ibrahim Palino dalam pembacaan amar putusannya mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pasal 93 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018.
Jika melakukan tindak pidana dalam waktu delapan bulan, maka vonis langsung dijalankan.
Tentang karantina kesehatan dan/atau keputusan Presiden No. 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan Covid-19 dan/atau keputusan presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jo Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP.
Ketua majelis hakim menyebutkan, kedua terdakwa divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Jika dalam waktu selama delapan bulan melakukan tindak pidana maka vonis 4 bulan penjara tersebut wajib dijalani ke dua terdakwa.
"Jika melakukan tindak pidana dalam waktu delapan bulan, maka vonis langsung dijalankan. Ditambah juga dengan kasus pidana yang baru," kata ketua majelis hakim.
Sementara, penasehat hukum kedua terdakwa, Budiman Bumar belum menanggapi keputusan majelis hakim terhadap kliennya. Ia mengatakan, pihaknya akan lebih melakukan diskusi soal vonis yang dijatuhkan hakim.
"Saya tidak boleh langsung mengambil tindakan," katanya. []