Jakarta, (Tagar 6/12/2018) - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tak kunjung disahkan. RUU itu sudah 13 kali diperpanjang sejak berjalan pada 26 Mei 2016.
Ketua Pansus RUU Minol, Arwani Thomafi, mengaku banyak kendala yang menghambat pengesahan, salah satunya anggota DPR dalam pembahasan RUU Minol kerap mangkir.
"Sebenarnya kalau mau hadir dalam rapat ya bisa. Mereka seperti susah diundang untuk rapat. Jadi belum bisa diambil keputusan," kata Arwani saat dihubungi Tagar News, Kamis (6/12).
Permasalahan lainnya soal Anggota Fraksi Partai Politik (Parpol) di DPR yang tak kunjung sepaham dengan pemerintah. Di antaranya, kata Arwani, mengenai judul dari RUU Minol. Dari situ, kemudian berimbas pada pasal-pasal yang belum menemukan rumusan.
"Salah satunya judul. Dari perbedaan pandangan terkait judul itu lah, jadi belum ketemu rumusan beberapa pasal," terang Wakil Ketua Umum PPP tersebut.
RUU Minol sebelumnya ditargetkan selesai pada Juni 2016. Namun, hingga kini belum juga diketok menjadi UU oleh DPR. Padahal, masyarakat dan industri minuman dalam negeri mendesak DPR menuntaskan regulasi minuman keras tersebut.
Tidak ditemukannya titik kemajuan terkait alotnya pembahasan RUU Minol selama lebih dari dua tahun diprediksi akan menyebabkan RUU itu akan mangkrak. []