Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menjelaskan mengenai konsep Trias Politika atau pemisahan kekuasaan negara, yang dianut dan diterapkan dalam menjalankan demokrasi di Indonesia.
Konsep itu diutarakan saat Anis mengikuti webinar Psylegis bertajuk How Legislative Works On BPM? yang digelar oleh Fakultas Psikologi Universitas Yarsi, Sabtu, 9 Januari 2021 lalu.
Kalian sebagai generasi masa depan, harus memilih wakil-wakil rakyat yang kompeten, amanah dan punya integritas untuk mengurus Indonesia
"Konsep Trias Politika membagi kekuasaan kepada tiga pihak yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dengan Kepala Negara sebagai pemimpin Lembaga eksekutif yang dibantu oleh para menteri yang memiliki wewenang masing-masing. Kekuasaan eksekutif tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945," kata Anis melalui keterangannya, Selasa, 12 Januari 2021.
Dia menyebut, kekuasaan legislatif adalah kekuasaan diberikan kepada wakil dari rakyat yang diberikan hak untuk membuat atau menyusun sebuah undang-undang.
"Kekuasaan legislatif dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Lembaga legislatif juga diberikan kewenangan untuk meminta keterangan yang sedang dilaksanakan maupun akan dilaksanakan oleh eksekutif. Dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan yang digunakan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945," ujarnya.
Lebih lanjut, ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Ekonomi dan Keuangan itu juga menjelaskan, konsep Trias Politika, yaitu DPR berperan sebagai Lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai Lembaga eksekutif.
"Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat,” tutur Anis. “Sementara fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi inspirasi dan kebutuhan seluruh rakyat," kata dia.
Selain itu, Anis mengurai alur pembuatan sebuah undang-undang, baik yang diajukan atas inisiatif DPR, DPD maupun pemerintah.
"Rancangan undang-undang pada hakikatnya merupakan inisiatif atau usulan dari masyarakat, dihimpun dalam program legislasi nasional (Prolegnas) untuk masa lima (5) tahun sesuai masa tugas DPR. List RUU yang masuk dalam prolegnas kemudian dibagi dalam pembahasan tahunan yang disebut dengan prolegnas prioritas. Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan dewan yang bertugas menghimpun prolegnas dan menentukan prolegnas prioritas," tuturnya.
Di akhir kesempatan, Anis berpesan kepada para mahasiswa untuk meningkatkan kepedulian terhadap dunia politik. Salah satunya dengan memilih wakil rakyat yang kompeten, amanah dan berintegritas agar dapat memberikan kontribusi terbaiknya bagi kemajuan bangsa dan negara.
- Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tak Lakukan Pembiaran Konflik Papua
- Baca juga: Peristiwa Nahas Sriwijaya, DPR Minta Kemenhub Perketat Pengawasan
"Kalian sebagai generasi masa depan, harus memilih wakil-wakil rakyat yang kompeten, amanah dan punya integritas untuk mengurus Indonesia" ucap Anis.[] (Magang/Victor Johanes)