Aneh, Dosen Ini Minta Pembakar 7 Sekolah Tak Ditahan

Tenaga Ahli di DPRD Kalteng sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Hukum dan Politik Harati ini bahkan siap menandatangani jaminan penangguhan penahanan terhadap YB
Pembakaran Sekolah. Polda Kalteng menetapkan Legislator Kalimantan Tengah Yansen Binti sebagai tersangka pembakaran sejumlah sekolah dasar di Kota Palangka Raya. Namun, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Donny Y Laseduw, menyarankan Yansen Binti tidak ditahan. (Foto: Ist)

Palangka Raya, (Tagar 5/9/2017) - Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Donny Y Laseduw menyarankan Legislator Kalimantan Tengah Yansen Binti yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar tujuh sekolah beberapa waktu lalu di Kota Palangka Raya agar tidak ditahan.

Pria yang bekerja bekerja sebagai Tenaga Ahli di DPRD Kalteng sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Hukum dan Politik Harati ini bahkan siap menandatangani jaminan penangguhan penahanan terhadap YB, ucapnya di Palangka Raya, Selasa (5/9).

"Saya meyakini YB pasti kooperatif menjalani pemeriksaan dan tidak akan melarikan diri. Tapi perlu saya tegaskan bahwa saran dan menandatangani jaminan ini atas nama pribadi ya. Bukan atas nama profesi maupun lembaga ya," ucapnya.

Pengurus DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah ini menyebut, saran agar YB tidak ditahan karena mempertimbangkan sosiologis atau kemasyarakatan dan humaniora atau kemanusiaan.

Mantan Anggota DPRD kota Palangka Raya ini mengatakan dalam hukum ada dikenal praduga tak bersalah, dan status tersangka belum tentu bersalah. Sebab, yang dapat menyatakan seseorang itu terbukti bersalah hanya pengadilan.

"Saya membaca di sejumlah media, aparat kepolisian berkali-kali menyatakan bahwa pembakaran sekolah di Palangka Raya kasus pidana biasa. Bukan kasus pidana luar biasa. Jadi, penangguhan penahanan terhadap YB perlu dipertimbangkan," kata Donny.

Meski menyarankan agar tidak ditahan, dirinya menganggap langkah aparat kepolisian menahan YB sudah benar. Sebab, Pasal yang dikenakan 187 Jo 55 KUHP tentang turut serta dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun.

"Tapi ada pertimbangan sosiologis dan humaniora dalam posisi YB ini. Apalagi beliau saya yakin tidak akan melarikan diri dan pasti kooperatif. Barang bukti juga kan sudah diamankan aparat. Itu lah kenapa saya menyarankan agar YB tidak ditahan," kata Donny.

Sebelumnya, Polda Kalteng menetapkan Legislator Kalimantan Tengah Yansen Binti sebagai tersangka pembakaran sejumlah sekolah dasar di Kota Palangka Raya. Penetapan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam, dan sekarang ini YB dibawa ke Mabes Polri melalui Banjarmasin Provinsi Kalsel. (rif/ant)

Berita terkait