Andy Wibowo, Todong Senpi Berujung Tahanan

Kronologi Andy Wibowo, koboi jalanan yang menodongkan pistol ke arah pengemudi berujung ke tahanan.
Koboi jalanan. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Andy Wibowo, koboi jalanan yang menodongkan pistol ke arah pengemudi Isuzu Panther, Oman Rahman, harus mempertanggung jawabkan arogansinya dan berakhir menjadi seorang tahanan.

Andy yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Vektordaya Mekatrika, sebuah perusahaan pengadaan UPS, mengaku telah memiliki izin kepemilikan senjata api (senpi) jenis Walther kaliber 32 selama 5 tahun.  

Aksi koboi jalanan Andy menjadi viral di media sosial setelah terekam CCTV. Warganet kemudian mengunggah peristiwa di mana pria berusia 53 tahun itu sengaja melawan arus lalu lintas di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat sekira pukul 08.00 WIB.

Pengemudi BMW berpelat nomor polisi B 1764 PAF itu diketahui mencoba menerobos kemacetan dengan berjalan di lajur berlawanan, akan tetapi kendaraannya terhadang oleh Isuzu Panther yang datang dari arah sebaliknya. 

Karena tidak memberinya jalan, Andy yang mengenakan celana pendek turun dari mobil BMW dengan menenteng sepucuk pistol berwarna putih. Selanjutnya, dia berjalan ke arah Oman Rahman di mana pada akhirnya Andy menodongkan pistol, supaya Isuzu Panther menyingkir dari jalan.

Baca juga: Kronologi Bos Mall Makassar Todong Senpi ke Pedagang

Polisi kemudian membekuk Andy Wibowo di depan hotel kawasan Pecenongan, Jakpus, pada Sabtu 15 Juni 2019 pagi. "Sudah ditangkap ya, inisialnya AW alias Andy Wibowo," ucap Kapolres Jakpus Kombes Pol Harry Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 15 Juni 2019.

Harry mengatakan, pihaknya masih memeriksa pelaku. Terutama mengungkap motif pelaku dan darimana Andy mendapatkan senjata tersebut. "Lagi didalami motifnya," ujar dia.

Dari pengakuan Andy, sudah 5 tahun dia memiliki senjata berjenis Walther kaliber 32 itu. Tujuannya hanya untuk menjaga diri.

Pengakuan dia kalau ditanya ya pasti untuk bela diri, untuk pegangan aja. Kan dia enggak mungkin ngaku selama 5 tahun dia pakai senjata untuk tembak-tembakin orang.

Andy, lanjutnya, mengaku kalau senjata api itu ada surat izinnya. Namun, polisi tetap akan mengecek keaslian surat tersebut.

"(Asal-usul senjata api) Sedang diselidiki. Kan menurut pengakuannya dia (memiliki senjata) resmi sudah 5 tahun, ada suratnya juga. Ya surat-suratnya kalau menurut dia asli ya nanti kita pastikan keaslianya. (Surat izin) sudah kita kirim ke Polda," ujar Harry.

Senjata api milik Andy beserta surat izinnya disebut Harry sudah dikirim ke Polda Metro Jaya untuk diteliti lebih lanjut. Belum diketahui keaslian surat izin kepemilikan senpi tersebut.

Secara terpisah, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian juga menerangkan jerat hukum yang menunggu Andy, yang akan ditahan polisi untuk 20 hari ke depan.

"Prasangka awalnya adalah Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 ancamannya 12 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ancamannya satu tahun," jelas Ari Ardian.

Selain itu, Andy Wibowo juga diketahui merupakan pengguna narkoba jenis sabu. Hal tersebut diketahui, setelah Andy melakukan tes urine. Dikatakan Arie, Andy Wibowo menggunakan narkoba dengan dalih penenang.

"Iya dari hasil urine, dia positif narkoba. Amfetamin. Iya (penenang). Kan narkoba," ucap Wakapolres Jakarta Pusat itu.

Arie menjelaskan, polisi saat ini masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Penggunaan narkoba, kata dia, merupakan temuan baru. Andy berpeluang dapat dikenakan dengan pasal berlapis.

Saat ini tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan. Tak menutup kemungkinan tersangka akan dijerat Undang-Undang Narkotika.

"Iya kita kenakan pasal berlapis lah," ucap dia.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Aceh Ditangkap

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.