Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara pemberian uang pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam kasus tersebut, mereka juga diduga melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi.
"Sementara ini dugaannya adalah melalui ini lah (Andi Irfan Jaya) uang itu sampai ke oknum Jaksa sehingga diduga ada permufakatan jahat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Sementara ini dugaannya adalah melalui ini lah (Andi Irfan Jaya) uang itu sampai ke oknum Jaksa.
Baca juga: Jaksa Pinangki Diperiksa Polri di Rutan Salemba
Hari menuturkan hingga kini penyidik masih tetap mendalami pihak yang menerima uang pertama kali terkait dengan pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Kejagung bakal mencari pihak-pihak yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai," tuturnya.
Kendati demikian, Hari enggan menjabarkan lebih lanjut terkait latar belakang Andi yang merupakan seorang politikus dari partai NasDem. Dalam penuturannya, Hari menjelaskan Andi adalah seseorang yang merupakan pihak swasta.
Selanjutnya, Andi Irfan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.
"Tersangka AIJ dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhitung sejak tanggal 02 September 2020 s/d 21 September 2020," ujar Hari.
Dalam perkara ini, peranan Andi sempat diungkap oleh kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo. Dia menjelaskan bahwa sebenarnya kliennya percaya terhadap proposal pengurusan fatwa MA itu lantaran Andi mengaku sebagai konsultan.
"Pak Djoktjan itu memberikan uang tujuannya bukan ke Pinangki tapi ke Andi Irfan Jaya," kaya Soesilo saat dihubungi, Selasa, 1 September 2020.
Baca juga: Ditantang Ambil Kasus Pinangki, KPK Ungkap Aturan Main
Menurutnya, uang sekitar Rp7 miliar itu diberikan melalui ipar Djoktjan yang bernama Heriadi. Belakangan, dia pun mengetahui bahwa uang tersebut belum sampai ke tangan Pinangki.
Dalam perkara ini pun, Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.
Diketahui, Andi Irfan merupakan ketua badan pemenangan pemilu Partai NasDem wilayah Sulawesi Selatan. Namun DPP NasDem menyatakan Andi Irfan otomatis dipecat karena menjadi tersangka korupsi.
Selain itu, Andi Irfan Jaya juga seorang pengusaha yang pernah menjadi saksi dalam Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Kala itu, Irfan Jaya dihadirkan sebagai saksi lantaran hadir pada pertemuan dengan Eks Biro Pembangunan Sulsel, Jumras, Kepala Bappenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, dengan dua pengusaha, yaitu Agung Sucipto dan Ferry Tandiary. []