Andi Arief Dipolisikan Ketua Umum HMI-MPO Terkait Video 'Tentang Demokrat dan Rahasia Istana'

Ahmad Latupono berharap agar pihak Kepolisian segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan secara intensif.
Ketua HMI-MPO, Ahmad Latupono. (Foto: Dok. Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) melaporkan Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief terkait video 'Tentang Demokrat & Rahasia Istana' ke Bareskrim Polri.

Ketua HMI-MPO, Ahmad Latupono menegaskan tindakan yang dilakukan Andi Arief diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 ayat 2 dan pasal 15.

"Kami berharap agar laporan ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ahmad Latupono di Bareskrim Polri, Senin (26/9/2022).

Diketahui, Pasal 14 ayat (2) UU NO. 1 TAHUN 1946 berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Sementara itu, Pasal 15 UU NO. 1 TAHUN 1946 berbunyi “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.”

Ahmad Latupono berharap agar pihak Kepolisian segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan secara intensif.

"Dan segera memanggil Andi Arief serta pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan secara intensif," ujar Ahmad Latupono.

Ditegaskan Ahmad Latupono, pernyataan Andi Arif diduga kuat cenderung mengatakan kepada timbulnya keonaran dan membuat situasi keamanan semakin tidak kondusif.

"Sebagai elit seharusnya Andi Arif memberikan pernyataan yang teduh bukan pernyataan kontroversial provokasi, opini yang menyesatkan sehingga dapat memicu konflik sosial berlatarkan politik," tegasnya.

Sebelumnya, dalam video yang beredar, Andi Arif menyatakan partai-partai yang 'tidak nurut' akan dipenjarakan oleh pihak tertentu.

Berikut cuplikan pernyataan Andi Arif yang dianggap HMI-MPO dapat memicu konflik dan keonaran berlatar politik.

.[]"Dia (SBY) sudah mendengar langsung skenario dua pasang, lalu dia melakukan pengecekan, pada orang yang mendengar langsung dari mulutnya Pak Presiden. Pak Presiden hanya mau dua calon, kenapa dua calon Pak Presiden? Kan ada Anies, ada Ganjar. O, Anies kan sebentar lagi masuk penjara, terus partai-partai lain di KIB apa segala, kalau enggak nurut ya tinggal masuk penjara aja itu. Jahat bukan?".[]

Baca Juga:

Berita terkait
Garap Andi Arief di Kasus Eks Bupati Penajam, KPK Bilang Begini
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyatakan akan mendalami serta menggali informasi dan mengonfirmasi data sekecil apapun.
Pendiri PD: Andi Arief dkk Tiba-tiba Muncul Seperti Tuyul
Menurut Hencky, nama SBY tidak pernah tercantum dalam akte pendirian Partai yang tercatat dalam lembaran negara.
Sosok Andi Arief yang Minta Rocky Gerung Usut Soal Somasi
Politikus Andi Arief yang turut buka suara perihal sengketa tanah antara PT Sentul City dengan Rocky Gerung. Berikut profilnya.