Ancaman Pidana dan Denda Bagi Penyebar Hoaks Corona

Penyebar hoaks terkait pendemi Covid-19 akan diancam dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Diskusi daring yang diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Majalengka (Himmaka) Cirebon. (Foto: Tagar/Istimewa).

Majalengka - Penyebaran informasi bohong (hoaks) dan misinformasi terkait pandemi virus corona baru (Covid-19) masih banyak bertebaran di media sosial maupun di platform pesan instan. Kondisi itu tentunya dapat membuat kepanikan di tengah masyarakat.

Informasi bohong tersebar dalam berbagai bentuk seperti meme, video, tulisan, dan foto di masa pandemi ini. Motifnya beragam dan tidak bisa dihindari. Namun, masyarakat diingatkan agar tidak ikut menyebarkannya, jika tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum,

Hal ini disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Jejep Falahul Alam, dalam diskusi daring yang diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Majalengka (Himmaka) Cirebon.

Dari data terbaru Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, tercatat sudah lebih dari 500 kasus terkait virus corona yang beredar baik di platform, Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube. Dari jumlah itu, sebanyak 83 orang telah ditetapkan tersangka, 14 ditahan. Sedangkan sisanya masih dalam proses penanganan pihak yang berwajib.

Adapun ancaman bagi penyebar berita hoax pandemi Covid-19 akan diancam dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Ancamannya cukup berat, yakni penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Karena itu saya meminta masyarakat agar tidak gampang menyebarkan berita hoax terkait Corona," kata Jejep, Minggu, 3 Mei 2020.

Karena itu, Jejep menyarankan kepada masyarakat khususnya masyarakat Majalengka, agar Ketika ada informasi yang masuk, pertama cek sumber beritanya, apakah berasal dari media mainstream atau media abal-abal. "Lakukan cek dan ricek sumber beritannya, waspadai judul provokatif dan cek seluruh isi beritanya. Jangan lupa bertanya kepada orang yang memiliki kompetensi," saran Jejep..

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman. Menurut dia, di tengah keterbukaan informasi, khususnya di medsos pihaknya mengajak agar masyarakat selalu berhati-hati dan mengecek setiap informasi yang diperoleh. "Kita harus selalu cross check terhadap suatu berita atau info," kata Gatot.

Cek dan ricek yang dimaksud, kata Gatot, masyarakat bisa menghubungi pihak terkait secara langsung, berkoordinasi dengan ke media mainstream pihak terkait lainnya. "Karena teknologi semakin canggih, suara bahkan vidio pun sekarang bisa dimanipulasi. Maka sekali lagi kita harus menyaring sebelum kita menyebarkan suatu informasi atau berita ke publik," tutur Gatot. []

Berita terkait
Mabes Polri Ungkap Hoaks Corona Jadi 46 Kasus
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan jumlah kasus hoaks corona jadi 46.
Kebebasan Berekspresi Hoaks Covid-19 Berakhir di Bui
Ketika dunia dilanda pandemi virus corona (Covid-19) horor dan ketakutan sudah melanda kehidupan, sekarang ketakutan kian meningkat karena hoaks
0
Surya Paloh Ketemu Bamsoet Ketua MPR, Apa yang Dibicarakan
Intensitas pertemuan petinggi parpol dan tokoh penting meningkat jelang Pilpres 2024. Kali ini Surya Paloh bertemu Bamsoet Ketua MPR.