Makassar - DC, 50 tahun tersangka kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dibuang ke dalam kanal terancam menjalani hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya.
Ibu kandung S, 20 tahun ini dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, setelah membuang cucu laki-lakinya ke dalam kanal hingga meninggal dunia.
Kami menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (3) UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Kasi Humas Polsek Panakukkang, Bripka Ahmad Halim mengatakan, penyidik menjerat DC dengan UU perlindungan anak.
Baca juga:
- Cerita Otak Pembuang Bayi di Makassar
- Ibu dan Anak Otak Pembuang Bayi di Makassar
- Ibu di Makassar Bunuh dan Buang Bayinya karena Malu
- 18 Adegan Pra Rekonstruksi Pembuangan Bayi di Makassar
"Kami menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (3) UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 72 juta," kata Bripka Ahmad Halim kepada Tagar, Jumat 21 Agustus 2020.
Namun, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi termasuk S, ibu dari bayi malang tersebut.
"S masih diambil keterangannya sebagai saksi," ujarnya.
Peristiwa ini bermula ketika S hamil diluar nikah hingga DC merasa malu dengan tetangga sekitar rumahnya. DC pun nekat membawa cucunya yang baru saja dilahirkan S dan dibuang di kanal yang tidak jauh dari rumahnya, pada Minggu 16 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 dini hari.
Di malam hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA, seorang pencari ikan menemukan sebuah kantongan plastik berwarna putih yang curiga dengan isi kantongan tersebut. Karena curiga dirinya pun membuka kantongan plastik itu dan menemukan sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih lengkap ari-arinya sudah tidak bernyawa.
Hal itu pun disampaikan ke warga sekitar lokasi dan memberitahukan ke pihak kepolisian sehingga dilakukan penyelidikan mengungkap pelaku pembuangan bayi malang tersebut. []