Ancaman 20 Tahun Penjara Mengintai Pembajak Mobil Tangki Pertamina

Ilustrasi mobil tangkiu Pertamina. (Foto: Antara/HS Putra)

Jakarta, (Tagar 19/3/2019) - Pelaku pembajakan dua truk tangki Pertamina di Jakarta Utara pada Senin (18/3) yang kemudian diarahkan ke lokasi demonstrasi di depan istana kepresidenan, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan badan.

"Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan badan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (19/3).

Argo menjelaskan Pasal yang dikenakan kepada  tersangka adalah perampasan atau pemerasan dan atau perusakan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal 335 KUHP.

Dari kasus ini, Polda Metro Jaya, untuk sementara telah mengamankan lima tersangka yakni NAS (Ketua Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki dan koordinator aksi/39), MR (mengambil alih mobil/35), TK (membawa mobil avanza untuk membajak dan mengecat mobil Pertamina/44), WH (menyetop mobil tangki/26) dan AM (menyetop mobil tangki/37).

"Semuanya adalah eks karyawan PT Patra Niaga, mereka melakukan aksinya dengan berbagai peran," kata Argo.

BBM Satu HargaSeorang petugas melakukan aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Sampit, di Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jumat (15/12). (Foto: Ant/Hs Putra Pasaribu)

Pihak kepolisian menjelaskan dua truk tangki tersebut dibajak di dua lokasi yang berbeda yakni di Jalan Yos Sudarso (depan Mall Artha Gading), Kelapa Gading, Jakarta Utara dan satu unit lainnya di putaran Podomoro, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, masing-masing pada pukul 04.00 WIB dan 05.00 WIB.

Pembajakan tersebut, berawal pada saat korban yakni JJ dan DS (truk 1) serta M dan CC (truk 2), membawa truk tangki keluar dari Stasiun Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Mereka kemudian dihadang oleh para pelaku dengan menggunakan mobil dan motor untuk diambil alih secara paksa mobil tangki Pertamina tersebut.

"Kemudian kedua truk tangki tersebut dibawa oleh para pelaku ke kawasan Monas untuk dijadikan alat peraga demonstrasi ," ujar Argo.

Selepas mendapat informasi terkait pembajakan dua unit mobil tangki pertamina di daerah Yos Sudrso, Jakarta Utara tersebut, selanjutnya dibentuk tim gabungan dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan penyisiran dan mencari para pelaku.

Selain berhasil menangkap lima tersangka itu, polisi juga mengamankan tiga alat bukti yakni dua unit truk tangki berplat B 9575 UFU dan berplat B 9214 TF, serta satu unit mobil Toyota Avanza berplat E 1857 CN.

"Selanjutya tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit I Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Argo.

Selain memproses tersangka dan barang bukti yang telah diamankan Polda Metro Jaya juga mengejar belasan pelaku lainnya yakni D, A, AF, DA, AR, T dan AL (pelaku di depan Mal Artha Gading, Kelapa Gading). Lalu pelaku dengan inisial S, NS, A, SP dan B (pelaku di Putaran Podomoro, Tanjung Priok).

Sejatinya dua mobil tangki tersebut masing-masing akan diarahkan ke Tangerang dan Bogor untuk memenuhi kebutuhan pasokan BBM jenis Biosolar di kedua wilayah tersebut.

"Alasan pembajakan itu, katanya karena mereka sudah tidak jadi pegawai lagi. Tapi yang harus disadari, BBM ini adalah alat vital untuk kegiatan mayarakat, jika terhambat akan mengganggu seluruh kegiatan masyarakat," tandas Argo.

Baca juga: Dua Mobil Tangki Pertamina Dibajak, Dibawa Menuju Istana Merdeka

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.