Ancam Polisi, Preman Deli Serdang Ditangkap

Polisi menangkap seorang preman yang nekat melakukan pengancaman terhadap anggota kepolisian di Deli Serdang.
Pelaku (di tengah) ketika diamankan petugas kepolisian di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu, 6 Mei 2020.(Foto: Tagar/Istimewa)

Deli Serdang - Polisi menangkap seorang preman yang nekat melakukan pengancaman terhadap anggota kepolisian saat bertugas di Jalan Sei Blumei, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Preman dimaksud adalah JU alias AG, 40 tahun, warga Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. 

Pria yang kerap memakai baju dengan kancing baju terlepas itu mengancam akan memassakan anggota Polsek Tanjung Morawa tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, Komisaris Polisi Firdaus membenarkan penangkapan JU alias AG. 

Kejadian itu juga viral di media sosial Facebook

Menurut dia, kejadian itu berawal ketika Aipda Rinkon Manik, personel Polsek Tanjung Morawa menerima perintah dari pimpinannya untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei 

"Kemacetan terjadi karena pelaku menyetop sejumlah truk dan diduga melakukan pungutan liar," kata Firdaus, Kamis, 7 Mei 2020.

Sesampainya Rinkon Manik di lokasi kejadian, dia melihat JU menyetop mobil truk. Saat turun dari sepeda motor, Rinkon Manik langsung disambut JU. 

Pakaiannya ditarik sebelum kemudian didorong begitu saja, seraya mengancam akan memassakan Rinkon Manik.

"Kejadian itu juga viral di media sosial Facebook. Kita menangkap pelaku setelah adanya laporan resmi, dan berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti yang kita miliki. Dia ditangkap pada Rabu, 6 Mei 2020 malam," ungkap Firdaus.

Setelah menangkap JU, polisi melakukan interogasi dan tes urine. JU terungkap seorang pemakai narkoba.

"Hasil pengecekan urine terhadap tersangka dengan alat rapid diagnostic test, dia ternyata positif amphetamine atau sabu, metamfetamin atau pil ekstasi dan sejenisnya dan ganja. Masih kita interogasi lebih mendalam," katanya.

Preman ini bakal dijerat melanggar Pasal 214 Jo 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.[]

Berita terkait
Wanita Tewas di Deli Serdang Dibunuh Teman Sendiri
Polisi menetapkan pemuda asal Kota Medan, sebagai sebagai tersangka pembunuhan wanita cantik di Deli Serdang.
Kisah Asmara Berujung Maut di Deli Serdang
Diduga kisah asmara yang tak kesampaian berujung maut terjadi di Kabupaten Deli Serdang.
Strategi RSUD Deli Serdang Menangani Pasien Covid-19
Wabah Covid-19 sangat cepat menyebar ke seluruh daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Sumatera Utara.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.