Ancam Aktivis, Anggota DPRD Madina Diadukan ke Polda

Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, berinisial ES dituduh melakukan pengancaman terhadap aktivis lingkungan hidup.
Wakil Direktur dan Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan ketika memberikan keterangan resmi kepada wartawan. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berinisial ES dituduh melakukan pengancaman terhadap aktivis lingkungan hidup, bernama Shafron.

Shafron adalah warga Desa Kayu Laut, Kabupaten Mandailing Natal. Dia pejuang lingkungan hidup, gencar menyoroti penolakan penghancuran kawasan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT TBS di sempadan pantai, Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

Shafron bersama warga sejak 2015 telah menyampaikan penolakan upaya penghancuran kawasan mangrove tersebut dan puncaknya telah melaporkan ke Polres Mandailing Natal. Diduga atas pengaduan itu, muncul ancaman dari anggota DPRD Mandailing Natal, untuk membungkam Shafron.

Informasi diterima Tagar, ancaman anggota DPRD Mandailing Natal terhadap Shafron dilakukan melalui media sosial.

"Kalau tidak lari Shafron, Desember (2019) ini akan selesai". Itu kalimat ancaman yang dilayangkan ES pada Jumat 15 November 2019 lalu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pernyataan anggota DPRD Mandailing Natal tersebut diduga mengancam aktivis lingkungan hidup dan berdampak bagi keselamatan jiwanya.

Laporan masyarakat atau korban ke Polda Sumatera Utara pasti akan ditindaklanjuti

Jangan ada pengancaman dari siapapun terhadap aktivis lingkungan hidup di negara ini

Hal itu ditegaskan Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra bersama dengan Kepala Divisi Sumber Daya Alam, Muhammad Alinafiah Matondang di kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Kecamatan Medan Barat, Sabtu 23 November 2019

Disebutkan, pernyataan ES tersebut dikualifisir telah melanggar Pasal 27 Ayat (4) UU 19/2016 perubahan atas UU 11/2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Pihaknya kata Irvan, sudah mendampingi Shafron membuat laporan polisi dengan nomor: LP/1749/XI/2019/SUMUT/SPKT ”III” tertanggal 21 Nopember 2019 dengan terlapor ES di Polda Sumatera Utara.

"Berdasarkan laporan tersebut LBH Medan meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjutinya, jangan ada pengancaman dari siapapun terhadap aktivis lingkungan hidup di negara ini, sebab mereka ada pejuang demi kebaikan lingkungan," tandas Irvan.

Dikatakan, berdasarkan UU 32/2009 Pasal 65 Ayat 4 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Itu juga sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Junto Pasal 66 yang isinya menyatakan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, mengatakan setiap laporan masyarakat pasti akan ditindaklanjuti.

"Laporan masyarakat atau korban ke Polda Sumatera Utara pasti akan ditindaklanjuti. Jika laporan itu mengenai pengancaman melalui media sosial, akan ditangani oleh Subdit Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)," ucap Nainggolan.[]

Berita terkait
Aktivis Makassar Ditangkap Pakai Narkoba
Seorang aktivis di Makassar ditangkap polisi diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Wanda Hamidah, dari Model, Aktivis Hingga Politikus
Wanda Hamidah merupakan politikus manytan artis. Ia pernah menjabat sebagai bendahara PAN, sebelum berpindah ke partai Nasdem.
Polisi Ungkap Kematian Aktivis Walhi, Ada Fakta Baru
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan membeberkan penyebab kematian aktivis Walhi Sumatera Utara, Golfrid Siregar.