Anak Polisikan Ibu di Demak, Penyidik Tangguhkan Penahanan

Penyidik Polres Demak menangguhkan penahanan S, ibu yang dilaporkan anak gadisnya karena diduga melakukan penganiayaan. Apa pertimbangan polisi?
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan ibu dan anak di Demak. Terbaru, penyidik menangguhkan penahanan si ibu. (Foto: Tagar/Humas Polda Jateng)

Demak - Penyidik Polres Demak akhirnya memutuskan untuk menangguhkan penahanan tersangka penganiayaan, S, yang dilaporkan oleh anak kandungnya, A. Penangguhan ini setelah ada jaminan dari sejumlah pihak. 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan penahanan ditangguhkan setelah jajarannya mendapat jaminan dari Ketua DPRD Demak dan Kepala Desa Banjarsari. 

"Dan pada tanggal 10 Januari 2021 tersangka Sumiyatun ditangguhkan penahanannya. Sebagai penjamin Kades Banjarsari dan Ketua DPRD Kabupaten Demak," tuturnya dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Senin, 11 Januari 2021. 

Diketahui, S ditahan penyidik Polres Demak pada Jumat, 8 Januari 2021. Perempuan bermur 36 tahun, yang tinggal di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Demak ini ditahan dengan sejumlah pertimbangan. 

Dan pada tanggal 10 Januari 2021 tersangka Sumiyatun ditangguhkan penahanannya. Sebagai penjamin Kades Banjarsari dan Ketua DPRD Kabupaten Demak.

Menurut Iskandar, salah satu pertimbangan adalah hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Demak. Bahwa setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan P21 atau lengkap, pihak kejaksaan meminta tersangka lebih dulu ditahan sebelum polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti. 

"Dari Kejaksaan Negeri Demak meminta kepada penyidik sebelum dilakukan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti maka tersangka dilakukan penahanan terlebih dahulu sesuai dengan berita acara koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Demak," jelas dia.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak Ajun Komisaris Polisi Muhammad Fachrur Rozi menyampaikan penyidik punya alasan objektif dan subjektif di penahanan S. 

Alasan objektif, di pasal yang disangkakan terhadap S menyebutkan penyidik dapat melakukan penahanan. Dan alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. 

Baca juga: 

Diberitakan sebelumnya, A, gadis usia 18 tahun, melaporkan ibu kandungnya sendiri, S, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Kejadian tersebut berlangsung di kediaman S di Banjarsari pada 21 Agustus 2020. 

Ibu dan anak itu tidak lagi serumah setelah S ketahuan selingkuh bersama pria lain di hotel kawasan Bandungan. Pada hari kejadian, A dengan ditemani ayahnya bermaksud mengambil pakaian di rumah S. Pertemuan keduanya malah berujung cekcok dan pertikaian. 

Hasil visum dan pengakuan saksi menyebutkan A dicakar di bagian pelipis dan hidung serta dijambak rambutnya oleh S. Pihak kepolisian sendiri sudah berupaya memediasi dan mendamaikan persoalan tersebut. Namun A tetap bersikukuh untuk minta keadilan dengan tetap memperkarakan ibunya. [] 

Berita terkait
Anak Penjarakan Ibu di Demak, Polisi: Mediasi Ditolak
Kasus penganiayan ibu terhadap anak kandung di Demak berujung pada penjara. Upaya polisi untuk memediasi ditolak anak.
Klarifikasi Remaja Demak yang Penjarakan Ibu Kandung Sendiri
Agesti Ayu remaja Demak akhirnya angkat suara alasan dirinya melaporkan ibu kandungnya ke kepolisian.
Cekcok soal HP dengan Anak, Ibu di Kudus Tenggak Obat Nyamuk
Hanya gegara cekcok dengan anak soal HP, seorang ibu di Kudus nekat menenggak obat nyamuk dicampur susu basi.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.