TAGAR.id, Jakarta - Seorang Ibu Viral setelah melakukan aksinya dalam berjuang melegalkan Ganja Medis di Indonesia demi anaknya yang mengidap lumpuh otak.
Aksinya ini ramai diperbincangkan netizen lantaran poster yang berisi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi yang dibawanya, di tengah Car Free Day (CFD) di Bunderan HI, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Juni 2022.
Aksinya ini diunggah di beberapa akun media sosial. Salah satunya yaitu Dwi Pertiwi yang merupakan ibu dari almarhum Musa.
Anak pemohon uji materi larangan ganja untuk medis, yang meninggal pada Desember 2020 usai berjuang melawan celebral palscy di usianya yang ke 16 tahun.
Melalui akun media sosialnya, Dwi menjelaskan bahwa ibu yang melakukan aksinya dalam memperjuangkan pelegalan ganja medis di CFD tersebut bernama Santi.
- Baca Juga: Cara Mendaftar Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Baca Juga: Persamaan dan Perbedaan ASKES dangan BPJS Kesehatan
Dia memiliki anak semata wayang bernama Pika yang berjuang melawan celebral palsy.
Pika mengalami kejang setidaknya dua kali dalam seminggu akibat penyakit yang dideritanya tersebut.
“Seperti aku utarakan berkali-kali, bahwa kejang adalah momok bagi semua orang tua anak yang menderita lumpuh otak. Dan pengalamanku membuktikan hanya ganja yang mampu menghentikan kejang tanpa efek samping," cerita Dwi melalui aku media sosialnya, mengenang pengobatan sang anak.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dwi Pertiwi terungkap pernah memberikan terapi minyak ganja (cannabis oil) kepada anaknya yang menderita celebral palsy semasa terapi di Victoria, Australia, pada 2016 silam.
Ganja Medis sendiri adalah istilah turunan dari tanaman Cannabis sativa yang digunakan untuk meredakan gejala yang disebabkan oleh kondisi medis tertentu.
Dikutip dari laman Mayo Clinic, ganja medis mengandung banyak senyawa aktif, yang paling terkenal adalah delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) yang dapat membuat orang merasakan sensasi melayang, dan cannabidiol (CBD).
Legalitas ganja medis di Indonesia
Arianti Anaya selaku Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI mewakili Pemerintah, menjelaskan bahwa larangan penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia.
Selain karena sulitnya pengawasan penggunaan ganja jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak ganja untuk pengobatan di Indonesia.
- Baca Juga: Ketentuan Protokol Kesehatan Mudik Lebaran 2022 Segera Terbit
- Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022
“Dengan demikian, kalangan medis tidak menggunakan ganja dan produk turunannya pada saat ini. Meskipun saat ini di Amerika salah satu kandungan, yaitu Kanabidiol dapat memberikan efek anti epilepsi dan sudah di-approve oleh FBI pada tanggal 28 Juni 2018 dengan nama epidiolex, tetapi di Indonesia terdapat drug of choice epilepsy, yaitu gabapentin, asam valproat, dan sebagainya," Jelasnya.
Tanaman ganja di Indonesia saat ini masih banyak yang bersifat merugikan daripada mendatangkan manfaat.
Ariani juga mengakui bahwa kasus penyitaan ganja tetap tinggi karena banyak ganja yang disalahgunakan untuk rekreasi hingga menyebabkan angka kematian yang lebih tinggi.
Ganja dan produk turunannya saat ini masih tergolong dalam zat terlarang.
Hal ini lantaran pengendalian ganja untuk pengobatan hanyalah sementara dan jangka pendek saja.
Manfaatnya tidak sebanding dengan risiko yang akan ditanggung ke depan.
(Aldila Daradinanti)