Anak Dominasi Kasus Kekerasan Seksual di Sumbar

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat masih tinggi.
Kekerasan Anak (Foto: Pixabay/geralt).

Padang - Sejak Januari hingga November 2019, terdapat 93 korban dugaan kekerasan perempuan dan anak melapor ke lembaga swadaya masyarakat (LSM) Nurani Perempuan Sumatera Barat (Sumbar).

Negara sudah merasa cukup untuk memenjarakan pelaku kekerasan seksual ke jeruji besi dan menjadi pesakitan. Bagaimana dengan anak korban?

Dari jumlah tersebut, 42 kasus atau sekitar 67 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Mulai dari pemerkosaan, pelecehan, sodomi hingga eksploitasi seksual.

"Kekerasan seksual di Sumbar didominasi kategori anak usia 1 sampai 18 tahun," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yanti, Selasa 17 Desember 2019.

Dari catatan tahunan Nurani Perempuan, kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak 2016 hingga 2019 mencapai 395 kasus yang dilaporkan ke LSM tersebut.

Parahnya, kata Rahmi, dalam proses penegakan hukum, anak seringkali tidak mendapatkan upaya pemulihan maksimal. Baik anak perempuan maupun laki-laki.

"Negara sudah merasa cukup untuk memenjarakan pelaku kekerasan seksual ke jeruji besi dan menjadi pesakitan. Namun bagaimana dengan anak korban?," katanya.

Tragedi kekerasan seksual yang dialaminya mungkin akan hilang dalam sekejap. Namun, kekerasan seksual yang mereka alami meninggalkan trauma psikis yang sangat panjang dan terkadang juga luka fisik dan medis.

"Kadang juga berdampak pada permasalahan lainnya. Seperti harus evakuasi ke tempat yang lebih aman atau pindah, orang tua mesti beralih pekerjaan dan sebagainya," tuturnya.

Pemulihan bagi anak korban kekerasan ini diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Salah satu lembaga negara yang fokus dalam pemulihan korban atau dikenal dengan istilah restitusi adalah lembaga perlindungan saksi dan korban," katanya.

Di Sumbar, melalui putusan Pengadilan Negeri Padang nomor : 327/Pid.Sus/2019/PN.PDG pada 3 September 2019, telah dijelaskan upaya penegakan hukum yang memulihkan korban kekerasan seksual.

Kasus ini bermula dari perkosaan terhadap dua orang anak perempuan. Melalui JPU Kejaksaan Negeri Padang, Dwi Indah Puspa Sari mengajukan restitusi didalam tuntutannya sebesar Rp 194 juta lebih.

Majelis Hakim kemudian memutuskan memberikan restitusi bagi korban sebesar Rp 50 juta. Uang ganti rugi tersebut digunakan untuk kehilangan penghasilan orang tua korban, biaya pemulihan alat genital, biaya kehidupan sosial anak dan keluarga diantaranya biaya sewa rumah kontrakan, biaya bantuan pendidikan anak dan biaya perawatan medis dan psikologis korban.

"Kami berharap putusan ini dapat menjadi contoh baik penegakan hukum yang memulihkan korban," katanya. []


Berita terkait
Pelajar di Padang Ditahan Usai Tabrak Pejalan Kaki
Seorang pelajar di Kota Padang, Sumatera Barat, menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.
Lima Daerah di Sumbar Diterjang Banjir dan Longsor
Lima kabupaten dan kota di Sumatera Barat diterjang banjir dan longsor.
Gempa 5,5 Magnitudo Bengkulu Kejutkan Warga Padang
Gempa magnitudo 5,5 mengguncang Muko-muko, Bengkulu. Getaran gempa bahkan terasa kuat hingga ke Kota Padang.