Amien Rais, Tuding Menkumham Intervensi Kasus Dhani

'Hati-hati Anda! Jangan sampai melakukan intervensi politik. Kita buat perhitungan nanti.' - Amien Rais
Ahmad Dhani saat dijatuhi vonis hukuman penjara 18 bulan penjara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ia terpidana kasus tindak pidana ujaran kebencian. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 31/1/2019) - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais datang untuk menjenguk Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Klas I, Cipinang Jakarta Timur, Kamis (31/1).

Amien datang sekitar pukul 10.30 WIB dan keluar pada pukul 11.30 WIB.

Saat bertemu awak media usai menjenguk Dhani, Amien mengatakan bahwa dia mendengar ada campur tangan politik dari Menkumham Yasonna Laoly.

Baca juga: Ahmad Dhani, Dari Musisi Menjadi Politisi Lalu Masuk Bui

"Saya dengar katanya memang ada campur tangan politik dari Menkumham yang sangat kentara," ungkapnya dilansir kantor berita Antara.

"Saya juga mengimbau kepada Yasonna Laoly, Anda ini menteri, Menkumham ya. Hati-hati Anda! Jangan sampai melakukan intervensi politik. Kita buat perhitungan nanti. Sekian saja," tambahnya.

Selain itu, Amien juga meminta Dhani untuk mencatat semua kejanggalan yang ada di dalam Rutan.

"Saya minta kepada Mas Ahmad Dhani, tolong selama Anda ditahan catat semua kejanggalan yang ada di dalam Rutan Cipinang ini. Bukan yang kasat mata saja," pungkas Amien.

Daftarkan Memori Banding

Sementara itu, Ahmad Dhani yang divonis penjara 1,5 tahun penjara mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Upaya hukum banding didaftarkan pada Kamis," kata Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis.

Hendarsam memastikan pengajuan memori banding setelah pihak Dhani menerima salinan putusan dari pengadilan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa mendakwa Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengacara Terharu Melihat Dul

Sehari sebelumnya, Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsa Marantoko mengatakan bahwa kondisi kliennya sangat baik di dalam rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"Sehat, segar dan bugar. Saya terkesan dengan kondisi fisik Mas Dhani, saya sering mendapatkan klien yang serupa. Tapi menghadapi situasi serupa seperti Mas Dhani kebanyakan mereka itu jetlag," ujar Hendarsa di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Ia menambhakan bahwa Ahmad Dhani juga mendapatkan sambutan yang baik dan juga mempunyai banyak teman di dalam kamarnya.

"Ketika saya melihat ke dalam malah temannya banyak banget," tambahnya.

Untuk hari-hari kedepannya, ia menyebut bahwa kliennya ingin melakukan olahraga guna mengecilkan perutnya.

Hendarsa juga menceritakan bahwa ada cerita haru saat perbincangan Ahmad Dhani dengan anaknya yaitu Dul ketika diperjalanan dari Pengadilan Negeri ke Cipinang.

"Saya duduk di samping Dhani. Dul dengan suara yang lembut itu meminta untuk bisa duduk di dekat dengan ayahnya," tuturnya. 

"Kisah yang membuat saya haru, ketika Dul dengan sifat lembutnya menjadi punya kekuatan karena dapat wejangan dari ayahnya, yang menguatkan hati Dul, agar kita harus terus berani menghadapi hukum, jangan takut sebagai laki-laki, kita harus hadapi, kamu tenang saja ayah sudah siap," lanjutnya.

Pada kasus ini, Ahmad Dhani ditahan di Cipinang selama satu tahun enam bulan. []

Berita terkait