Ambil Getah 5 Kg, Pria di Simalungun Nyaris Ditahan

Seorang pria 52 tahun, diamankan polisi atas dugaan pencurian 5 Kg getah dari kebun karet milik salah satu perusahaan di Simalungun.
Ilustrasi penjara. (pixabay)

Simalungun - Seorang pria berinisial J, 52 tahun, diamankan Polsek Serbelawan, Polres Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu 8 Februari 2020.

Ia diamankan atas dugaan pencurian 5 Kg getah dari kebun karet milik salah satu produsen ban kendaraan.

Kanit Reskrim Polsek Serbelawan Ipda Fritsel Sitohang membenarkan adanya laporan tersebut.

Fritsel sebut, warga Nagori Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dilaporkan atas pencurian getah karet yang ditaksir seharga Rp 41 ribu itu.

Dikatakannya, getah tersebut dipungut J saat dirinya tengah mencari tumbuhan pakis di area perkebunan karet yang berada di Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Saat memungut getah dari mangkok-mangkok yang tergantung di pohon rambung, dua anggota sekuriti pemilik perkebunan karet tersebut melihat dan mengamankannya. Bersama barang bukti curiannya, J diserahkan dua sekuriti kebun ke Polsek Serbelawan.

Semalam sudah kita pulangkan. [Dia] dijamini keluarga, mengingat usia dan kesehatannya,

Akibat perbuatannya, J nyaris mendekam di balik jeruji penjara. Fritsel mengatakan J tidak ditahan dikarenakan berbagai faktor dan pihaknya sudah melakukan mediasi.

"Semalam sudah kita pulangkan. [Dia] dijamini keluarga, mengingat usia dan kesehatannya," kata Fritsel, Senin 10 Februari 2020. 

Kakek Samirin

Belum lama ini, Samirin, 68 tahun, seorang kakek di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Simalungun karena dituduh mencuri sisa getah rambung milik PT Bridgestone senilai Rp 17.480.

Dia dihukum kurungan selama dua bulan empat hari dan hukuman itu sudah dia jalani di Lapas Kelas II Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Dia bebas dalam sidang Rabu 25 Januari 2020, dalam sidang nota pembelaan di Pengadilan Negeri Simalungun.

Majelis hakim Roszianti membacakan amar putusan, menjatuhkan dua bulan empat hari kurungan dipotong masa tahanan dan membayarkan kerugian senilai Rp 17.480 kepada terdakwa Samirin.

Samirin adalah warga Huta Dolok Maraja, Kecamatan Dolok Maraja, Kabupaten Simalungun, yang kesehariannya mengembala lembu.

Kejadian bermula saat Samirin menggunakan kantong plastik bewarna merah, mengumpulkan sisa getah rambung dari tiap mangkuk yang menempel di beberapa pohon rambung milik PT Bridgestone pada 17 Juli 2019 lalu, seusai dirinya mengembala lembu.

Tindakan Samirin kemudian dipergoki oleh dua petugas satuan pengamanan bernama Sandra dan Nurliono yang kebetulan sedang berpatroli.

Samirin ditangkap, dibawa ke polisi dan diproses hukum. Dia dijerat Pasal 107 Huruf d UU No 39/2014 karena telah memungut dan memanen hasil perkebunan.

Samirin ditahan sejak 27 November 2019 di Lapas kelas II Pematangsiantar dan baru bebas pada Rabu 25 Januari 2020.

Berita terkait
Sepri Ijon Saragih, Kuasa Hukum Kakek Samirin
Sepri Ijon Saragih adalah kuasa hukum Samirin, 69 tahun, kakek pengutip getah rambung yang divonis dua bulan empat hari di PN Simalungun.
PN Simalungun Vonis Kakek Samirin 2 Bulan 4 Hari
Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan putusan dua bulan empat hari kurungan dipotong masa tahanan kepada kakek Samirin.
Hinca: Kasus Samirin Bukti Buruknya Penegakan Hukum
Hinca Panjaitan mengatakan kasus kakek Samirin di Kabupaten Simalungun, bukti buruknya penegakan hukum di Indonesia.