Amazon Selesaikan Gugatan Terkait Kasus Covid-19

Amazon sepakat patuhi UU California, AS, tentang pemberitahuan secara cepat kepada para pekerja di gudang tentang kasus infeksi virus corona
Sebuah mobil pengantar dengan logo Amazon prime berjalan keluar dari gudang milik perusahaan ritel daring Amazon di Dedham, Massachusetts, AS, 1 Oktober 2020 (Foto: voaindonesia.com - AP/Steven Senne)

Jakarta – Raksasa ritel online Amazon sepakat untuk mematuhi Undang-undang California, Amerika Serikat (AS), yang mensyaratkan perlunya pemberitahuan secara cepat kepada para pekerja di gudang-gudangnya tentang kasus infeksi virus corona yang terjadi, kata jaksa agung negara bagian itu, dalam sebuah penyelesaian perkara di pengadilan pada Senin, 15 November 2021.

Putusan yang ditetapkan dan masih harus disetujui oleh pengadilan itu, mengharuskan ritel yang berbasis di Seattle tersebut untuk memberitahu puluhan ribu pekerja Amazon dalam kurun waktu satu hari tentang jumlah kasus virus corona baru yang terjadi di tempat kerja mereka.

Amazon akan menghentikan penyebaran informasi yang selama ini mereka lakukan di mana menurut Jaksa Agung Rob Bonta informasi tersebut tidak memberi tahu karyawan secara lengkap tentang rencana keselamatan dan disinfeksi Amazon dan hak-hak pekerja terkait dengan pandemi.

“Ketika perusahaan menikmati lonjakan penjualan yang bersejarah dengan harga saham yang meningkat berlipat ganda, Amazon gagal memberi tahu pekerja gudang dan lembaga kesehatan setempat tentang jumlah kasus Covid-19 (yang terjadi di tempat kerja). Hal ini seringkali membuat mereka tidak dapat melacak penyebaran virus secara efektif,” kata Bonta dalam konferensi pers yang digelar di seberang gudang Amazon di San Francisco.

Amazon juga setuju untuk memberitahu lembaga kesehatan setempat tentang kasus virus baru dalam waktu 48 jam, yang menurut Bonta memungkinkan para pejabat berupaya untuk mencegah wabah terjadi di tempat kerja.

Putusan itu juga mengharuskan perusahaan ritel tersebut mengizinkan pemantauan atas program pemberitahuan virus oleh kantor jaksa agung dan membayar sebanyak 500.000 dolar AS yang akan digunakan untuk menegakkan Undang-undang Perlindungan Konsumen di negara bagian tersebut.

pekerja amazonSeorang pekerja tampak mengemas barang pesanan untuk dikirimkan di kantor perusahaan Amazon di Baltimore, Maryland, AS, 30 April 2019 (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Undang-undang itu mengharuskan pihak pemberi kerja untuk memberitahu karyawannya tentang kasus virus corona di tempat mereka bekerja, perlindungan, keuntungan, program disinfeksi terkait pandemi dan rencana keselamatan sekaligus melaporkan kasus Covid-19 yang terjadi ke lembaga kesehatan setempat.

Penuntutan oleh negara bagian itu menyatakan Amazon tidak memberitahu secara lengkap para pekerja gudang mereka termasuk pejabat kesehatan setempat mengenai jumlah kasus virus corona yang muncul. Hal tersebut mengakibatkan mereka tidak dapat melacak penyebaran virus secara efektif.

Juru bicara Amazon tidak segera menanggapi permintaan untuk memberi komentar.

Amazon mengatakan mempekerjakan lebih dari 150.000 warga California, yang tersebar di lebih dari 100 "pusat-pusat pemenuhan pesanannya" (mg/jm)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Amazon Kerahkan 100 Ribu Staf Bantu Atasi Covid-19

Amazon Meluncurkan Apotek Online di India

Amazon Siap Beli Jaringan Bioskop Internasional

Amazon Akan Garap Serial 'Lord of The Rings'

Berita terkait
Mengenal Startup Ula, e-Commerce yang Dilirik Bos Amazon
Startup Ula diketahui telah mengantongi dana lebih dari US$ 30 juta atau sekitar Rp 426 miliar (kurs Rp 14.200).
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.