Amanat UU Narkotika, Masyarakat Diminta Berperan dalam P4GN

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, menyebutkan bahwa Undang-Undang Narkotika mengatur peran serta masyarakat dalam penanganan masalah Narkoba.
Direktur Peran Serta Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Richard M Nainggolan. (Foto:Tagar/BNN)

Banda Aceh - Direktur Peran Serta Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Richard M Nainggolan, menyebutkan bahwa Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 memiliki kekhususan dibandingkan undang-undang lainnya. Sebab di dalamnya mengatur peran serta masyarakat dalam penanganan masalah Narkoba.  ini, bisa dilihat dalam Bab XIII Pasal 104 s.d. Pasal 108 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Richard M Nainggolan BNNDirektur Peran Serta Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Richard M Nainggolan. (Foto:Tagar/BNN)

“Terdapat kekhususan, keunikan, dan kespesifikasian dalam Undang-Undang Narkotika. Jika Kita melihat undang-undang lain, tidak ada yang mengatur secara eksplisit tentang peran serta masyarakat. Bahkan di dalam Undang-Undang Narkotika terdapat satu bab yang membahas khusus tentang peran serta masyarakat untuk permasalahan Narkoba ini,” tutur Richard pada Rabu, 3 Maret 2021.

Richard menjelaskan, hal ini membuktikan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba adalah masalah yang sangat kompleks sehingga harus ditangani oleh seluruh masyarakat sesuai dengan perannya masing-masing.

Sehingga melihat pentingnya peran serta masyarakat dalam penanganan permasalahan Narkoba, BNN sebagai leading sector dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) menginisiasi berbagai program dan kebijakan P4GN yang menyasar seluruh komponen masyarakat.

Salah satunya adalah pembentukan dan pembekalan penggiat P4GN seperti yang dilakukan oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN di lingkungan instansi pemerintah wilayah Aceh Besar, di Hermes Palace Hotel, Aceh, pada Rabu, 3 Maret 2021.

Terdapat kekhususan, keunikan, dan kespesifikasian dalam Undang-Undang Narkotika. Jika Kita melihat undang-undang lain, tidak ada yang mengatur secara eksplisit tentang peran serta masyarakat.

Dalam acara tersebut, penggiat diberi pengetahuan dan pemahaman tentang Narkoba dari berbagai aspek. Mulai dari pencegahan, pemulihan atau rehabilitasi, hingga perspektif hukum terhadap tindak pidana Narkotika, seperti materi yang disampaikan oleh Direktur Peran Serta Masyarakat dalam kegiatan tersebut.

Tujuannya, agar penggiat P4GN menjadi perpanjangan tangan BNN yang berfungsi sebagai penyuluh, konsultan, pendamping, penggalang, dan fasilitator di lingkungannya masing-masing. Dengan peran serta masyarakat terhadap penanggulangan permasalahan Narkoba tersebut, maka sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Narkotika.  []

Berita terkait
Ikatan Motor Indonesia Siap Dukung BNN Perang Lawan Narkoba
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pihaknya siap melawan Narkoba.
Rehabilitasi BNN Gratis, Efektif, Efisien, dan Tidak Sulit
Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Budiyono, MARS menegaskan bahwa rehabilitasi di BNN gratis, efektif, efisien dan tidak sulit.
Perangi Narkoba, BNN Gandeng Kemendes PDTT
Gus Menteri menerima kunjungan Kepala BNN Petrus Golose untuk mengajak memerangi peredaran narkoba di desa yang mulai mengkhawatirkan.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi