Aliansi Bukit Tinggi Ancam Segel Kantor DPRD

Selain warga, masalah ini juga menjadi perhatian serius dari para praktisi hukum.
Aliansi Bukit Tinggo (ABP) gelar aksi di Gedung DPRD Bukit Tinggi, Sumatera Barat. (Foto: Tagar/ist)

Jakarta - Polemik pergantian Ketua DPRD dari Partai Gerindra ditengah sidang paripurna pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) tengah membuat masyarakat geram usai menilai tindakan itu bentuk arogansi hingga membuat aspirasi mereka jadi terbengkalai.

“DPRD ini bukan milik Partai Gerindra saja, ini milik rakyat bersama. Jadi jika Erman Safar sebagai Ketua Gerindra memaksakan kehendak, maka jangan salahkan kami masyarakat Bukittinggi akan menduduki atau menyegel kantor ini dengan massa yang lebih banyak,” kata Koordinator ABP, Deni Satriadi kepada awak media, Sabtu, 4 September 2021.

Sebelumnya, puluhan warga Kota Bukittinggi yang tergabung dalam Aliansi Bukittinggi Peduli (ABP) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Senin, 23 Agustus 2021. Dalam aksinya, APB melayangkan dua tuntutan antara lain, pertama mencabut Perwako 40/41 Tahun 2018 yang dinilai warga merugikan para pedagang pasar. Sedangkan tuntutan kedua, warga meminta kepada Pemkot untuk memberikan kebebasan bersuara dan berpendapat serta mengembalikan posisi Herman Sofyan sebagai ketua DPRD Kota Bukittinggi.

Selain warga, masalah ini juga menjadi perhatian serius dari para praktisi hukum, seperti salah satunya Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra.

Ryan menegaskan bahwa penetapan Ketua DPRD Kota Bukittinggi sebaiknya menunggu putusan inkracht Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

“Ini adalah sekoci perlindungan hukum untuk siapa pun nanti pimpinan DPRD Kota Bukittinggi yang diberhentikan. Perlu diuji, apakah usulan partai politik yang mengusulkan pemberhentian Ketua DPRD Bukittinggi itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut hukum siapapun Pimpinan DPRD Bukittinggi diberikan hak untuk perlindungan hukum untuk menguji proses pemberhentiannya melalui Mahkamah Partai maupun ke banding dan kasasi ke Pengadilan Negeri.”ucap Riyan.

Diketahui sebelumnya, Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) yang dipimpin oleh Herman Sofyan dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (18/8) tertunda dan terhenti saat dinterupsi oleh salah seorang anggota dewan bernama Angga Alfarici dari fraksi Gerindra.



DPRD ini bukan milik Partai Gerindra saja, ini milik rakyat bersama. Jadi jika Erman Safar sebagai Ketua Gerindra memaksakan kehendak, maka jangan salahkan kami masyarakat Bukittinggi akan menduduki atau menyegel kantor ini dengan massa yang lebih banyak.




Saat itu, Angga meminta agar ketua sidang diganti oleh wakil ketua dikarenakan Herman Sofyan sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi telah diganti oleh Benny Yusrial berdasarkan SK DPP Partai Gerindra No:05-0065/Kpts/DPP Gerindra 2021 tertanggal 31 mei 2021. Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa pergantian Ketua DPRD Kota Bukittinggi dari Herman Sofyan ke Beny Yusrial.

“Atas dasar itu kita minta pimpinan sidang diganti karena tak sesuai dengan ketentuan, jadi kita ingin Paripurna ini jelas legalitasnya,” ucap Angga.

Sebelumnya, Herman sofyan sendiri telah melayangkan nota keberatan melalui surat gugatan ke Mahkamah Partai atas pergantian dirinya yang merasa tidak pernah berbuat kesalahan apapun.

“Ini masalah internal saja, tidak perlu diperlebar, namun saya punya hak sebagai manusia dan warga negara, saya akan pertanyakan lewat surat gugatan ke mahkamah partai, Apapun keputusan partai akan saya terima, tapi jika keputusan itu tak sesuai dengan hati nurani saya, maka akan lanjut ke Pengadilan Negeri,” tegas Herman.

Sayangnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Herman Sofyan kurang merespon, ia masih enggan membeberkan kronologis peristiwa pergantian dirinya.

“Saya berkewajiban menjaga nama baik Bapak Prabowo dan marwah partai yang saya ikut membesarkannya. Jadi tolong jangan dibesar-besarkan karena masalah ranah internal saya,” kata Herman, Jumat, 3 September 2021.

Sebelumnya, Pihak DPD Gerindra Sumatera Barat menyampaikan jika ada yang merasa tidak puas dengan proses pergantian dan adanya SK Pengganti Ketua DPRD maka dipersilahkan menggugat ke pusat. []


Baca Juga :

Filosofi dan Keistimewaan Bangunan Masjid Raya Sumatra Barat

Batik di Sumatera Barat Sudah Berkembang Sejak Abad 13

Ini yang Dilakukan Jokowi untuk Sumatera Barat

8 Oleh-oleh Khas Sumatera Barat Paling Populer





Berita terkait
Gerindra: PPKM Darurat Upaya Tangani Covid-19 dari Hulu
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan penerapan PPKM Darurat merupakan upaya penanganan Covid-19 dari hulu bukan dari hilir.
Kamrussamad: Gerindra Miliki Kinerja Baik di Kabinet Jokowi
Anggota DPR RI Kamrussamad mengatakan bahwa terdapat dua kader Partai Gerindra yang memiliki kinerja baik di kabinet kerja Presiden jokowi.
Kementerian PUPR Bangun 6 Rusun di Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun enam rumah susun di Sumatera Selatan untuk pengembangan SDA dan ekonomi.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi