Alhamdulillah, THR ASN Rp 29,38 T Cair Pekan Ini

Pemerintah memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini akan mulai dibayarkan pada Jumat pekan ini, 15 Mei 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Facebook/Sri Mulyani Indrawati)

Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini akan mulai dibayarkan pada Jumat pekan ini, 15 Mei 2020. Dalam keterangannya, Menkeu menyebut bahwa penyaluran THR bakal dikoordinir oleh satuan kerja pemerintah.

"THR diberikan hanya kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) pelaksana, baik itu TNI, Polri, hakim dan hakim agung di bawah eselon II," ujar Sri Mulyani dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Senin, 11 Mei 2020.

Baca Juga: Erick Thohir Putuskan Tak Ada THR Bagi Petinggi BUMN 

Adapun, total anggaran THR yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 29,38 triliun. Dari jumlah tersebut,  THR  bagi ASN pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun.

Sedangkan lainnya, yaitu bagi pensiunan dan ASN daerah masing-masing Rp 8,07 triliun dan Rp 13,89 triliun. Ketetapan tersebut sekaligus memperkuat kebijakan sebelumnya yang menyebut bahwa pejabat eselon I dan II, atau ASN fungsional setara eselon I dan II tidak mendapat jatah tunjangan hari raya pada tahun ini.

Beleid itu sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah dikeluarkan pada hari ini, Senin, 11 Mei 2020.

RupiahIlustrasi THR (Foto: Antara)

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memutuskan tidak akan memberikan THR  kepada jajaran direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai dampak pandemi virus corona atau Covid-19. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN, Jumat, 17 April 2020.

Baca JugaMenaker Izinkan Perusahaan Cicil Bertahap THR Lebaran

"Selaku Pemegang Saham Seri A pada Persero Tbk, atau Pemilik Modal pada Perum dengan ini menyampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 21 April 2020 seperti dilansir dari Antara.


Berita terkait
Khofifah: Pandemi Covid-19 Bukan Alasan Tak Beri THR
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan seluruh perusahaan tetap memberikan THR di tengah pandemi Covid-19.
Covid-19, Bos BCA Pastikan THR dan Gaji Aman
Seluruh pekerja BCA dijamin akan tetap mendapatkan THR di tengah pandemi Covid-19, sebagaimana ketentuan dalam kondisi normal.
Kecam Menaker, Buruh: Perusahaan Harus Bayar THR
KSPI menyayangkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang dinilai terlalu pro terhadap pengusaha untuk tidak bayar THR karyawan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.