Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III. Pada batch III ini, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.
Termin kedua merupakan penyaluran subsidi gaji periode November-Desember 2020.
Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 8.042.847 pekerja/buruh. Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja. Pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 buruh. Jumlah anggaran untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp 9,65 triliiun.
“Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji, kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulis.
Menurut Ida, percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 buruh atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp 1,8 triliun.
Laporan sementara dari bank penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang. "Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta”, kata Ida.
Menaker menambahkan, termin kedua merupakan penyaluran subsidi gaji periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 12.252.668 pekerja atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.
Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji lantaran adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, atau rekening yang telah dibekukan. “Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” tutur Ida.
Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji, namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki. "Sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening aktif. []
- Baca Juga: Ida Fauziyah: Subsidi Gaji Termin II Rp 1,2 juta Cair Senin Ini
- Syarat Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Dapat Subsidi Gaji