Alat Peraga Kampanye Tak Boleh Ditempel di Kendaraan Umum

Selain dilarang ditempel di kendaraan umum, masih banyak lagi larangan penempatan alat peraga kampanye. Ini perinciannya.
Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jawa Tengah. (Foto: Bawaslu Jateng/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 9/10/2018) - Sebanyak 27.981 alat peraga kampanye (APK) di Jawa Tengah ditertibkan. Penertiban dilakukan dalam kurun waktu 75 hari pelaksanaan masa kampanye.

"Masa kampanye Pemilu 2019 sudah dimulai sejak 23 September 2018. Hingga tanggal 6 Desember, sudah ada puluhan ribu APK yang ditertibkan," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Anik Sholihatun dalam siaran pers diterima Tagar News, Minggu (9/12).

Anik menyatakan APK itu ditertibkan karena melanggar aturan dan ketentuan. Rinciannya, APK dipasang di tempat yang larangan sebanyak 27.669 buah, APK yang terpasang atau ditempel di mobil kendaraan umum 309 buah, serta APK yang mengandung materi yang dilarang sebanyak 3 buah.

"Penertiban APK yang melanggar aturan itu tidak dilakukan jajaran Bawaslu di Jateng sendiri, tapi juga melibatkan beberapa instansi lain seperti Satpol PP, KPU kabupaten/kota, Dinas Perhubungan, TNI-Polri dan lain-lain," jelasnya.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin menambahkan jenis APK yang ditertibkan di antaranya spanduk, poster, stiker, dan baliho.

"Puluhan ribu APK yang ditertibkan itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah," ujarnya.

Dijelaskan, sesuai dengan UU tentang Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye, salah satu metode kampanye adalah pemasangan APK di tempat umum. Namun, pasal 34 PKPU tentang Kampanye juga mengamanatkan beberapa ketentuan terkait pemasangan APK itu.

Seperti lokasi pemasangan APK dilarang berada di tempat ibadah, termasuk halaman, kemudian rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

Selain itu, pasal 298 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan APK Pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Adapun pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut," jelas dia.

Rofiuddin menambahkan pemasangan APK di tempat umum tersebut juga harus mengacu peraturan daerah di kabupaten/kota masing-masing. Tiap pemerintah kabupaten/kota sudah menetapkan zona yang bisa dipasangi dan tidak diperbolehkan dipasangi APK.

Bawaslu Jateng mendesak peserta pemilu agar selalu taat pada aturan pemasangan alat peraga kampanye. "Jangan sembarangan memasang APK, apalagi di tempat-tempat yang dilarang. Selain melanggar aturan juga akan mengganggu keindahan berbagai sudut tata ruang wilayah," tukas mantan pewarta ini. []

Berita terkait