Alasan Yasonna Pindah Bahar Smith ke Nusakambangan

Bahar Smith dipindah ke Nusakambangan agar tidak terjadi gesekan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). (foto: Tagar/Fernandho Pasaribu).

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemindahan Bahar Smith ke Nusakambangan adalah demi memproteksi Lapas Gunung Sindur, Bogor dari aksi demonstrasi pendukung Bahar.

Menurutnya, pemindahan itu agar tidak terjadi bentrokan antara aparat dan massa aksi. Sebab LP Gunung Sindur merupakan lapas yang dihuni narapidana kelas kakap seperti teroris dan para bandar narkoba.

Karena Gunung Sindur termasuk lapas di mana ada teroris, lapas teroris, ada bandar narkoba, termasuk yang harus kita proteksi untuk mencegah hal-hal yg tidak kita inginkan.

"Nah kemudian pada hari berikutnya terjadi demonstrasi, terjadi sampai ada massa yang merusak di fasilitas. Karena Gunung Sindur termasuk lapas di mana ada teroris, lapas teroris, ada bandar narkoba, termasuk yang harus kita proteksi untuk mencegah hal-hal yg tidak kita inginkan," kata Yasonna dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.

Meski begitu, Yasonna memastikan Bahar diperlakukan dengan baik di Nusakambangan. Ia memerintahkan langsung kepada jajarannya agar Bahar ditahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Maka Habib Bahar kami pindahkan ke Nusakambangan. Dan di sana saya sudah perintahkan harus dilakukan protap yang baik, layani dengan baik, tidak boleh ada treatment-treatment tidak benar," ujarnya.

Yasonna menceritakan Bahar kembali ditahan karena melanggar aturan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Sebab, setelah dibebaskan melalui program asimilasi, Bahar membuat perkumpulan orang banyak yang dilarang oleh pemerintah DKI Jakarta.

Baca juga: Walau Dipenjara, Gaya Rambut Bahar Smith Tetap Eksis

Menurut, politikus PDIP itu, saat ditangkap Bahar bersikap kooperatif terhadap aparat kepolisian. Diakuinya, Bahar menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku terhadap dirinya.

"Ini sesuai Permenkum HAM Nomor 10, perbuatan tersebut telah melanggar syarat khusus, menimbulkan keresahan masyarakat, pelanggaran Peraturan Gubernur tentang pembatasan sosial berskala besar," kata Yasonna.

"Jadi dengan itu, dan beliau sangat kooperatif ketika kita sampaikan, beliau sampai mengatakan kami adalah, 'Saya kan warga binaan yang baik', dan memang selama di sana beliau bertindak sebagai warga binaan yang baik," ujarnya lagi.

Sebagai informasi, pemindahan Bahar Smith lantaran massa pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin tersebut mengganggu ketertiban di Lapas Gunung Sindur diterangkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti.

Massa itu berkerumun di Lapas Gunung Sindur karena tidak terima Bahar Smith kembali mendekam di penjara pada Selasa dini hari, 19 Mei 2020.

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak teriak, dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ucap Rika melalui keterangan persnya yang diterima Tagar, Rabu, 20 Mei 2020.

Baca juga: Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan Akibat Massanya

Rita mengatakan kerumunan massa tersebut rentan terhadap penyebaran virus corona serta telah melanggar protokoler kesehatan penanganan Covid-19 di Bogor yang kini menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan," katanya.

Pemindahan Bahar Smith dilakukan pada Selasa malam, 19 Mei 2020 malam. Pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan jajaran pemasyarakatan sesuai Standar Operasional (SOP) yang ada. []

Berita terkait
Siap-siap FPI akan Protes Bahar Smith Kembali Dipenjara
FPI akan mengajukan protes kepada Ditjen Pas Kemenkumham setelah program asimilasi Bahar bin Smith dicabut. Pendakwah itu kini kembali dipenjara.
Langgar Asimilasi, Bahar Smith Masuk Penjara Lagi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencabut program asimilasi yang diterima oleh narapidana Habib Bahar Bin Smith pada 19 Mei 2020.
Bahar Smith Sangat Heroik Seperti Rizieq Shihab
Bahar Smith sangat heroik seperti Rizieq Shihab. Tipe orang yang merasa dirinya bisa menjual keberingasan untuk bisa survive, untuk bisa hidup.
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck