Alasan UU Penanggulangan Bencana Akan Direvisi

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan Undang-Undang Penanggulangan Bencana akan direvisi.
Menko PMK Muhadjir Effendy saat mengunjungi RSSA Malang, Jumat, 6 Maret 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana akan direvisi. Revisi beleid itu menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan mengakomosasi perkembangan bencana yang ada sekarang ini, contohnya virus corona Covid-19.

Lebih lanjut, Muhadjir menekankan, istilah new normal ataupun adaptasi kebiasaan baru (AKB) sebetulnya tidak sesuai dengan UU Penanggulangan Bencana yang telah ada. Hal itu karena itu beleid disebut tidak terlalu kompatibel dengan bencana nonalam. 

Baca Juga: Muhadjir Effendy Target RS Corona Selesai Dua Minggu 

Nantinya, kata Muhadjir, revisi UU Penanggulangan Bencana akan mengakomodasi istilah-istilah tersebut. "Soal new normal, setahu saya sudah dipertegas, sekarang tidak mengggunakan new normal, sekarang istilahnya apa itu adaptasi dengan keadaan yang baru. Kita enggak perlu ribut dengan istilah lah," ucapnya usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin, 13 Juli 2020.

Berangkat dari undang-undang, menurut Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, sekarang ini masa transisi rehabilitasi sosial ekonomi dan rekonstruksi sosial ekonomi. "Transisi rehab-rekon bahasa undang-undangnya," tutur Muhadjir.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengatakan revisi UU Penanggulangan Bencana akan mengakomodasi berbagai persoalan yang terjadi pada bencana nonalam berikut istilah-istilahnya. Untuk itu, penggunaan istilah yang tidak sesuai dengan undang-undang saat ini dapat dipahami.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Target RS Corona Selesai Dua Minggu

"Mungkin ada istilah khusus untuk menggambarkan keadaan sekarang ini, dengan undang-undang yang baku. Jadi masalah istilah new normal, lockdown, segala itu memang tidak sesuai undang-undang, sehingga kalau mau menggunakan harus hati-hati, termasuk adaptasi baru kalau itu tidak dalam undang-undang," ujar Muhadjir. []

Berita terkait
Muhadjir Effendy Pastikan 69 WNI ABK Negatif Corona
69 warga negara Indonesia (WNI) Anak Buah Kapal (ABK) Diamond Princess yang tiba BIJB) Kertajati dipastikan bebas dari virus corona.
Imbas Gempa Lombok, Muhadjir: Harus Ada Kegiatan Belajar di Luar Kelas
Imbas gempa Lombok, Muhadjir: harus ada kegiatan belajar di luar kelas. “Tidak boleh tertinggal terus," ujarnya.
Menko PMK Muhadjir Ungkap Alasan Pemulangan WNI
Menteri Koordinator Bidang Pendidikan, Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkap alasan pemulangan WNI dari luar negeri.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.