Alasan PT Shyang Yao Fung Tangerang Lakukan PHK Masal

PT Shyang Yao Fung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan merelokasi perusahaannya ke Brebes, Jawa Tengah.
Buruh PT Shyang Yao Fung saat mendengarkan pengumuman PHK di halaman perusahaan pada 28 April 2020. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian)

Tangerang - Salah satu perusahaan industri besar di Kota Tangerang kembali melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah wabah pandemi Covid-19. Tak tanggung-tanggung, jumlah buruh pabrik sepatu yang di PHK oleh PT Shyang Yao Fung mencapai 2500 orang atau 53.8% dari total buruh PHK yang tercatat (4645 orang) di Disnaker Kota Tangerang.

Menurut kami tidak ada pilihan selain menerima PHK dari perusahaan.

Menurut pernyataan salah satu serikat buruh yang terdaftar, DPP Serikat Buruh Merdeka (SBM), Mardian, mengatakan PHK yang dilakukan oleh perusahaan yang memproduksi sepatu sport tersebut bukan semata-mata beralasan tunggal karena Covid-19 saja. Tetapi sudah jauh-jauh hari, pihak perusahaan sudah mempunyai rencana untuk melakukan relokasi pabrik ke daerah Brebes, Jawa Tengah.

"Pengaruh Covid-19 ya tetap ada, seperti sekarang ini perusahaan hanya melakukan produksi sekitar 200 pasang sepatu saja per harinya. Jumlah itu kan sangat tidak sebanding dengan jumlah karyawan yang ada. Kalau hanya mengerjakan jumlah segitu paling hanya butuh waktu 1-2 jam saja," ucap Mardian kepada Tagar, Kamis, 30 April 2020. 

Kemudian, kata dia, alasan lainnya perusahaan sudah memberikan informasi tentang PHK dan akan merelokasikan pabrik. Kebetulan waktunya pas bertepatan dengan covid-19, puasa dan Lebaran.

Menurut Mardian, sejauh ini pihak perusahaan masih fair untuk membayarkan hak-hak normatif karyawannya yang di PHK. Kemudian, mengenai pindahnya perusahaan ke daerah Brebes untuk memperkecil biaya operasional perusahaan yang dikeluarkan, termasuk untuk membayar gaji para buruhnya.

Ketua SBM di PT Shyang Yao Fung, Kisman, mengatakan PHK yang dilakukan oleh perusahaan bukan karena pailit lalu tutup/bangkrut. Tetapi perusahaan melakukan itu karena sudah mempunyai rencana untuk merelokasi dan mau mengembangkan usahanya lebih besar lagi.

Kisman mengatakan relokasi perusahaan berdasar dari status kepemilikan gedung yang selama ini di gunakan oleh PT Shyang You Fung adalah bukan milik pribadi melainkan masih kontrak dan masa kontraknya segera berakhir. Kemudian, sebagian gedung yang dipakai oleh pabrik sepatu tersebut rencananya akan digunakan oleh pemilik.

"Menurut kami tidak ada pilihan selain menerima PHK dari perusahaan. Mau tidak mau, ketiga serikat buruh yang ada disini (SBM, SPSI, dan SBN) dengan keadaan terpaksa menerima keputusan tersebut dengan syarat bahwa perusahaan harus membuka peluang kepada kawan-kawan yang ter-PHK untuk bergabung kembali di Brebes untuk bekerja kembali," ujar Kisman.

Selanjutnya, kata dia, SBM meminta kepada perusahaan agar seluruh hak-hak dari pekerja diberikan sesuai Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Untuk hak-hak pekerja tidak ada satu pun yang dilanggar oleh pengusaha. Semua mengikuti aturan yang tertuang dalam UU 13 tahun 2013.

Diketahui, dalam surat yang dikeluarkan oleh PT Shyang Yao Fung PHK akan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2020 dengan jumlah 1.800 karyawan. Untuk tahap kedua, dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2020 dengan jumlah karyawan 700 orang.

Dalam surat itu juga tertulis PHK massal yang dilakukan perusahaan dikarenakan PT Shyang Yao Fung akan memulai business dengan kapasitas yang lebih besar sehingga bisa membantu dan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak. []

Berita terkait
PHK Kota Tangerang Capai Ribuan Orang
Angka PHK di Kota Tangerang terus meningkat seiring bertambahnya jumlah perusahaan yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
DPRD Kota Tangerang Tuntut Transparansi PHK
DPRD Kota Tangerang mengkritisi Pemkot Kota Tangerang soal pendaftaran Kartu Prakerja.
Imbas Covid-19, Ribuan Pekerja Kota Tangsel Kena PHK
Imbas Covid-19 menyebabkan ribuan pekerja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.