Demak - Polisi mengungkap fakta penanganan perkara seorang anak di Demak yang mengkasuskan ibunya di tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Proses mediasi yang gagal dan keteguhan anak untuk minta keadilan membuat Polres Demak harus tetap memproses hukum kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan penyidik Polres Demak sebenarnya sudah beberapa kali berupaya memediasi kedua belah pihak untuk berdamai.
"Penyidik Polres Demak sudah berusaha untuk mendamaikan antara pelapor dan terlapor. Akan tetapi pelapor tetap pada pendiriannya tidak akan mencabut laporan. Ada video pengakuan pelapor," jelas dia, Senin, 11 Januari 2021.
Iskandar menjelaskan di tahap penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah mengupayakan perdamaian. Tidak hanya sekali, namun sampai tiga kali mediasi.
Mediasi tersebut masing-masing dilakukan pada tanggal 3 September 2020, berlanjut mediasi kedua 18 September 2020 dan terakhir pada tanggal 5 Oktober 2020.
"Mediasi tersebut dilaksanakan di ruang Unit PPA Polres Demak, namun selalu tidak dihadiri pihak korban," ujar dia.
Sudah lebih dari tiga kali tapi korban tetap tidak mau mediasi, artinya perkara tersebut harus sampai pada pengadilan karena korban menuntut keadilan.
Bahkan pada tanggal 20 Oktober 2020, si anak, inisial A, 18 tahun, membuat dan mengirimkan surat pernyataan ke penyidik yang intinya tidak akan mencabut aduan dan melanjutkan perkara tersebut.
"Sudah lebih dari tiga kali tapi korban tetap tidak mau mediasi, artinya perkara tersebut harus sampai pada pengadilan karena korban menuntut keadilan," katanya.
Meski begitu, lanjut Iskandar, A mengaku sudah memaafkan tersangka yang tidak lain adalah ibu kandungnya, berinisial S, 36 tahun. Namun ada kejadian lama yang membuatnya tidak bisa memberi maaf, yaitu perselingkuhan ibunya yang dipergoki di salah satu hotel di Bandungan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak Ajun Komisaris Polisi Muhammad Fachrur Rozi mengatakan pada prinsipnya semua laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti oleh polisi.
Senada, Polres Demak juga telah mencoba upaya mediasi. Tapi dari pihak anak tidak menghendaki mediasi dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki-laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.
Sebelumnya, pihak anak juga telah menyampaikan ke awak media tentang alasannya untuk tetap menghukum ibunya. Menurutnya, tidak ada satupun anak yang ingin memenjarakan seorang ibu jika ibuya tidak keterlaluan.
Kendati begitu, A tidak membeber lebih lanjut perilaku keterlaluan dari ibunya. Ia hanya menyatakan perilaku ibunya tidak bisa diungkap karena terkait dengan aib keluarga.
Baca juga:
- Bayi Cantik Dibuang di Rumah Kebun di Bulukumba
- Kronologi Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Bone Sulsel
- Gadis SMP di Sumut Digauli Abang dan Ayah Kandung Selama 2 Tahun
Diketahui, A mengkasuskan ibunya S ke polisi dengan laporan nomor LP/B/124/IX/2020/Jateng/Res Dmk/tanggal 22 September 2020, tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam pasal 44 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Penganiayaan terjadi di rumah S di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Demak, 21 Agustus 2020. A saat ini tinggal terpisah setelah ayahnya mencerikan ibunya karena ketahuan selingkuh dengan pria lain.
Pada hari itu, A bermaksud mengambil pakaiannya di rumah S. Ia ditemani sang ayah. Ternyata pertemuan anak dan ibu itu berujung penganiayaan. A dicakar di bagian pelipis dan hidung serta dijambak rambutnya. []