Alasan Polisi Panggil Anies Soal Pelanggaran Protkes Acara Rizieq

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan alasan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingatkan meski PSBB Transisi diperpanjang dia mewanti-wanti ada kebijakan rem darurat. (foto: Antaranews/Livia Kristianti/aa).

Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan alasan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (protkes) yang terjadi di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Tubagus menyebut, keterangan dari Anies berguna bagi penyidik dalam mengetahui status di DKI Jakarta. Menurut dia, hal itu akan berkaitan dengan aturan yang akan dipakai aparat terkait Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Siapa yang bisa menjawab ini, salah satunya yang bisa menjawab adalah gubernur yang menentukan dengan izin Pemerintah Pusat

"Itu sangat bergantung pada Undang Undang kekarantinaan. Siapa yang bisa jawab ini salah satunya adalah gubernur, di samping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya. Tapi paling utamanya setidaknya kenapa (pemanggilan Anies) diperlukan, paling tidak beliau dibutuhkan keterangannya untuk mengetahui status DKI," ujar Tubagus kepada wartawan, Rabu, 18 November 2020.

Dia berujar, aturan mengenai karantina kesehatan memiliki beragam cara dalam penerapannya. Beberapa di antaranya seperti isolasi mandiri di rumah, rumah sakit, atau dengan penerapan PSBB yang diputuskan oleh kepala daerah.

"Siapa yang bisa menjawab ini, salah satunya yang bisa menjawab adalah gubernur yang menentukan dengan izin Pemerintah Pusat. Jadi kita mau memastikan kondisi di Jakarta ini statusnya apa saat kegiatan (Habib Rizieq) dilakukan," ucapnya.

Selain itu, Tubagus menyampaikan, proses penyelidikan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini masih cukup panjang. Hal itu karena menurut dia saat ini polisi baru memanggil sejumlah saksi guna diminta klarifikasi terkait acara tersebut.

"Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya. Ini masih jauh tahapannya masih berlanjut dulu. Karena baru satu hari kemarin, besok kemudian dalam waktu dekat akan ada agenda pemeriksaan ulang setelah itu baru dilakukan gelar perkara," kata Tubagus.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mendatangi Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa di acara pentolan FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Anies diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya kurang lebih selama 10 jam. Dia diperiksa sejak sekitar pukul 09.40 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Kepada awak media, Anies mengaku telah dicecar sebanyak 33 pertanyaan oleh penyidik.

"Alhamdulillah, saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," tutur Anies, Selasa 17 November 2020 kemarin.

Kendati demikian, Anies enggan menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanyakan terhadap dirinya. Kata Anies, apa yang ditanyakan kepada dirinya oleh penyidik sudah menjadi ranah Polda Metro Jaya.

"Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi. Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," ujarnya. []

Berita terkait
Edi Fauzi: Tak ada Pilkada DKI Jakarta, Anies Bicaranya Asal
Ketua GP Ansor Indramayu menilai sindirian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap pelanggaran protokol kesehatan tidak berdasar.
Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Din Syamsuddin: Bumerang Rezim
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menganggap pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan oleh polisi bumerang rezim.
Jangan Hanya Anies Baswedan, Kerumunan Banyak di Daerah Lain
Politisi PAN meminta agar penegakan protokol kesehatan diterapkan juga kepada semua pihak, tidak hanya kasus massa FPI di Petamburan.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.