Alasan PKS Tolak Keras Perppu Penanganan Covid-19

Politisi PKS Sukamta menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Covid-19, dapat membahayakan negara dan langgar konstitusi.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta. (Foto: Dok Tagar)

Pematangsiantar - Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dapat membahayakan negara dan melanggar konstitusi.

Sukamta menyatakan, PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak Perppu tersebut. Bukan tanpa alasan, justru dia mengatakan fraksinya memiliki sejumlah argumen yang mendasar dan substantif.

"Kami melihat Perppu ini bisa membahayakan negara karena punya potensi melanggar konstitusi, sementara tujuannya untuk mengatasi Covid-19 beserta dampaknya tidak terlihat menjadi fokus utama," kata Sukamta kepada Tagar, Rabu, 6 Mei 2020.

Kita tentu tidak menghendaki uang triliunan rupiah jadi bancakan para penumpang gelap.

Baca juga: Relaksasi PSBB, PKS: Rumuskan Strategi Atasi Corona

Dia menyebut potensi pelanggaran konstitusi terlihat pada Perppu ini, yakni mereduksi peran dan kewenangan DPR dalam pembahasan dan penetapan Undang Undang (UU) APBN dengan Pasal 12 ayat 2 yang mendelegasikan perubahan postur anggaran melalui Peraturan Presiden. Hal ini menurutnya melanggar ketentuan Pasal 23 UUD NRI 1945.

"Subtansi Pasal 23 UUD NRI 1945 mengapa APBN harus dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR sebagai disebut pada ayat 1 adalah supaya pembahasan uang rakyat ini bisa dilakukan secara terbuka, bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan delegasi ke Peraturan Presiden maka perubahan dilakukan secara sepihak oleh pemerintah dan tidak ada transparansi prosesnya, hal ini bisa rawan penyelewengan anggaran meski pemerintah bilang Perpu ini hanya untuk tahun 2020," kata dia.

Selanjutnya, potensi pelanggaran konstitusi, kata dia, terletak pada aturan kekebalan hukum pada Perppu yang dinyatakan pada pasal 27 ayat 2, di mana Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, tidak dapat dituntut Perdata maupun Pidana.

Baca juga: Tolak Jadi UU, PKS Sebut Perppu Covid-19 Tak Jelas

Hal itu dikarenakan jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 27 ayat 3 juga menyatakan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lantas, dia menyebut bahwa seorang presiden saja tidak kebal dengan hukum. Pasalnya, hal itu dapat dibaca pada pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI tahun 1945.

"Presiden saja tidak kebal hukum, dan UUD NRI tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dan adanya pengakuan yang sama di hadapan hukum. Aturan kekebalan hukum ini jelas melanggar prinsip 'equality before the law'. Kita tentu tidak menghendaki uang triliunan rupiah jadi bancakan para penumpang gelap," ucap Sukamta.

Dia berpandangan, persoalan ini hampir sama dengan program Kartu Prakerja. "Saya kira sudah ada contoh nyata soal akal-akalan anggaran ini berupa program kartu prakerja dengan pelatihan online senilai Rp 5,6 triliun rupiah dengan menujuk 8 perusahaan digital sebagai mitra, yang mendapat banyak kritikan masyarakat," ujarnya.

Pada poin ketiga, menurutnya, terletak pada pasal 27 ayat 1 Perppu yang meniadakan potensi kerugian negara atas biaya yang dikeluarkan Pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK.

Menurutnya, hal ini telah mengeliminir peran BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UUD NRI 1945 yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara secara bebas dan mandiri.

"Jadi luar biasa sekali Perppu 1/2020 ini, sudah memberi kekebalan hukum masih ditambah setiap tindakan terkait biaya bukan termasuk kerugian negara. Sementara di dalam Perppu juga tidak diatur batasan defisit anggaran. Dengan kewenangan extra ordinary seperti itu sangat membuka ruang penyelewengan dan bisa ditunggangi pihak-pihak yang ingin ambil untung diatas penderitaan rakyat," kata dia. []

Berita terkait
Relaksasi PSBB Covid-19, PKS Sebut Pemerintah Stres
PKS menilai pemerintah stres setelah rencana melakukan relaksasi terhadap PSBB diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD.
PKS Cium Ancaman di Balik Bocornya Data Tokopedia
Anggota DPR dari Fraksi PKS Sukamta meminta Pemerintah meningkatkan keamanan siber menyusul dugaan kebocoran data pengguna Tokopedia.
PKS: Kartu Prakerja Tak Efektif Saat Pandemi Corona
Politisi PKS Sukamta menyebut tak ada semangat otonomi daerah dalam program Kartu Prakerja yang diupayakan pemerintah pusat.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina