Alasan Pilkada 2020 Harus Ditunda Pelaksanaannya

Kerangka hukum kita tidak mengkhawatirkan jika pilkada ditunda sebab ada mekanisme ketika terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah.
Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020, di TPS 18 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu, 12 September 2020. Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi Covid-19. (Foto: Antara/Muhammad Iqbal)

Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Muttaqin Pratama mendesak agar tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ditunda. Ia menilai jika tetap dilangsungkan dikatukan akan menjadi titik baru penyebaran Covid-19.

Heroik mengatakan hingga saat ini pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat.

"Setelah menyaksikan pendaftaran calon yang abai dan melanggar protokol kesehatan kami mendesak KPU, Bawaslu, DPR dan pemerintah melakukan evaluasi tentang tata kelola penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi ini," ujarnya dalam wawancara bersama Tagar TV, Selasa, 15 September 2020.

Masa jabatan kepala daerah yang kosong. Ini sebenarnya bisa disiasati dengan pejabat dalam hal ini pelaksana sementara karena pilkada diundur.

Baca juga: Perludem Khawatir Pilkada Jadi Klaster Baru C-19

Menurutnya, para pengambil keputusan (decision maker) dinilai tidak dapat memenuhi janjinya ketika menyepakati tetap menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi. Saat itu, kata dia, mereka mengatakan protokol kesehatan menjadi prasyarat utama tetap dilangsungkan pilkada.

"Tapi faktanya bertolak belakang, bagi kami high countnya ketika protokol kesehatan ini tidak mampu dipastikan baik segi dari regulasi, implementasi, dan juga penegakan hukumnya mau tidak mau harus kita tunda penyelenggaraannya," tuturnya.

Konsekuensi Jika Ditunda

Heroik mengungkapkan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika pilkada ditunda. Menurutnya regulasi hukum menjelaskan bagaimana opsi yang harus diambil jika terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah.

"Masa jabatan kepala daerah yang kosong. Ini sebenarnya bisa disiasati dengan pejabat dalam hal ini pelaksana sementara karena pilkada diundur, jadi konsekuensi kekosongan kepemimpinan sebenarnya kerangka hukum kita tidak mengkhawatirkan," kata dia.

Baca juga: Rentan Covid-19, Perludem Desak Pilkada 2020 Ditunda

Selain itu, kata dia, asumsi yang menyebut penundaan pilkada merampas hak politik warga negara tidaklah benar. Pasalnya yang ditunda hanya pelaksanaannya saja, sementara hal politik tetap masih bisa disalurkan.

"Berkaitan dengan hak politik, seharusnya pemilih bisa menyalurkan hak politiknya tahun ini bukan berarti kita membatasi hak politik sesorang, ini hanya menunda dan hak politik mereka tetap dipenuhi karena hanya masalah waktunya saja," ucapnya.

"Ada argumen kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini berakhir, betul tidak ada yang tahu tetapi bagaimana caranya pilkada tetap berlangsung dengan persiapan protokol kesehatan yang mumpuni, misal menunda sejenak di tahun 2021, ada waktu untuk mempersiapkan manajemen risiko yang kuat," kata Heroik. 

Diketahui, pada 15 Juni 2020, pemerintah, DPR, dan KPU sepakat untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 yang sebelumnya sempat ditunda karena penyebaran C-19. Mereka komitmen untuk memastikan protokol kesehatan dipatuhi secara ketat. []

Berita terkait
Perludem Nilai Pemerintah Belum Siap Pilkada 2020
Perludem minta pilkada serentak ditunda hingga 2021 karena pemerintah dinilai belum siap dari segi penambahan anggaran sebagai konsekuensi Covid-19
Kotak Kosong Pilkada di 6 Daerah Jawa Tengah
Perpanjangan masa pendaftaran pilkada sudah ditutup. Hasilnya enam daerah di Jawa Tengah menghadirkan kotak kosong.
Pilkada Ketapang, Yasir - Budi Harus Tunjukkan Bukti Publik
Upaya Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dari jalur perseorangan, Yasir Anshari-Budi Matheus harus bisa menunjukkan bukti ke publik.