Alasan Penutupan Dua Indomaret di Sleman

Tindakan penutupan ini tidak serta merta dilakukan, melainkan telah dilakukan langkah persuasif sebelumnya, kata Plt Kepala Satpol PP Sleman.
Satpol PP Sleman menutup toko moderen Indomaret di Jalan Magelang, Selasa, 25 Agustus 2020. (Foto: Istimewa)

Sleman - Kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai, membuat Pemerintah Daerah Sleman terus memperketat sejumlah aturan yang sudah dibuat salah satunya jam operasional usaha. Tak main-main, dua toko moderen di Sleman ditutup akibat kedapatan melanggar jam operasional.

Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sleman, Arip Pramana menuturkan penutupan dilakukan dalam operasi nonyustisi yang digelar pada Selasa 25 Agustus 2020. "Berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa tanggal 25 Agustus 2020 telah terjadi pelanggaran jam operasional,” ungkapnya dalam rilis yang diterima.

Penindakan yang diberlakukan berupa penutupan sementara selama tiga hari terhadap dua toko moderen yaitu Toko Indomaret di Jalan Magelang Km. 5, RT 06 / RW 28, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman dan Toko Indomaret di Jalan Magelang Km. 5,5 , Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Arip dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa penindakan pelanggar jam operasional kegiatan usaha oleh Satpol PP berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 56/Kep.KDH/A/2020 tertanggal 1 Agustus 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sleman.

Tindakan penutupan ini tidak serta merta dilakukan, melainkan telah dilakukan langkah persuasif sebelumnya.

Dalam operasi, dilanjutkan Arip, ditemui kedua toko yang kedapatan telah membuka dan melayani pembeli sebelum jam 10.00 WIB. Sedangkan ketentuan Jam Operasional toko swalayan antara jam 10.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Penutupan sementara untuk kedua toko tersebut dinilainya sebagai tindakan yang perlu diambil. Pasalnya sebelum dilakukan penutupan, Satpol PP telah memberi himbauan bahkan telah membuat Berita Acara Pembinaan (BAP) karena melakukan pelanggaran yang sama. "Tindakan penutupan ini tidak serta merta dilakukan, melainkan telah dilakukan langkah persuasif sebelumnya,” jelasnya.

Pihaknya meminta agar para pemilik usaha tetap memahami aturan yang berlaku. Pasalnya pandemi belum usai dan masih bisa dimungkinkan ada penyebaran yang lebih luas jika masih didapati tindakan-tindakan yang tidak tertib.

"Permohonan kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati jam operasional. Kami berharap ekonomi tetap berjalan tetapi dengan mentaati aturan yg telah ada terlebih angka konfirmasi positif di sleman masih tinggi," tuturnya. []

Berita terkait
Buntut Pendirian Toko Jejaring di Jalan Paris Bantul
Toko berjejaring hadir di Parangtritis, Kretek, Bantul. Begini respons bupati dan ketua DPRD setempat.
Pelanggaran Toko Jejaring Saat Pandemi di Yogyakarta
Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menyebut ada 25 toko jejaring yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi. Pemkot diminta tegas menindaknya.
Kota Yogya dan Sleman Soal Toko Jejaring Saat Corona
Pemkot Yogyakarta dan Sleman sama-sama membatasi operasional toko jejaring. Namun, jam pembatasannya berbeda.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.